Tidak Terima Didakwa Menadah, Pengepul Sawit Minta Dibebaskan

Sidang Mansyah, terdakwa penadah sawit curian saat jalani sidang.

CATATAN.CO.ID, Sampit – Mansyah secara tegas menyatakan tidak terima didakwa sebagai penadah sawit hasil curian.

Dalam kasus ini, pengepul buah sawit ini dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan (22 bulan) penjara atas kasus penadahan sawit curian.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHP,” kata Jaksa I Made Gunadi, Senin, 3 Januari 2022.

Tuntutan yang dijatuhkan jaksa juga dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Sementara itu barang bukti berupa buah kelapa sawit seberat 5220 kg dikembalikan kepada yang berhak yaitu Gapoktanhut Bagendang Raya.

Mansyah melalui tim kuasa hukumnya Abdul Kadir, Nitro Aditya, dan Ornela Monty keberatan atas tuntutan 22 bulan penjara dari jaksa penuntut umum.

Mereka menilai tidak ada bukti yang cukup untuk menyatakan Mansyah sebagai pelaku penadahan buah kelapa sawit.

Dari itu dalam pledoinya mereka meminta agar terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum, serta agar nama baik terdakwa dikembalikan.

“Menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan penuntut umum,” kata Abdul Kadir, Senin, 3 Januari 2022.

Menurut kuasa hukumnya, terdakwa membeli sawit itu karena melalui anggota Gapoktanhut Bagendang Raya itu sendiri.

Adapun sawit tersebut dalam penguasaan terdakwa setelah membeli dari Asan, Mirin, Otong, Awal, Ancah Iyan, Usman, Sadol, Abduh, Daeng dan Bambang yang merupakan anggota Gapoktanhut Bagendang Raya yang kini masih jadi DPO.

Padahal kata Kadir anggota Gapoktanhut itu sendiri hingga kini tidak ditangkap dan hanya dijadikan sebagai DPO padahal mereka masih ada di kampung.

Selain itu barang bukti buah sawit saat dicek lapangan telah membusuk sehingga tidak dapat dikenali lagi baik itu dalam hal jumlah bentuk dan sifatnya.

Dalam kasus ini terungkap kalau terdakwa diamankan pada Sabtu, 21 Agustus 2021 pukul 00.30 Wib di areal Portal PT MJSP Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur. Darinya diamankan sawit sebanyak 5.220 kg yang diangkut dengan sebuah truk. (C4)

Ucapan Selamat Lebaran Catatan 2024

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *