CATATAN.CO.ID, Sampit — Tim Kantor Hukum Cakra Keadilan mengaku kecewa lantaran PT Sapta Danu Nusantara (SDN) dan Koperasi Harapan Bersama (KHB) mangkir dalam sidang kedua kasus sengketa lahan seluas 53,81 hektare milik warga desa pelantaran melawan PT Agrinas Palma Nusantara di Pengadilan Negeri Sampit, Pada Selasa 15 September 2026 kemarin.
Pimpinan Kantor Hukum Cakra Pengadilan, Advokat Deden Nursida, S.H., selaku kuasa hukum warga desa pelantaran yakni Sitarly, Rico, Wandi, dan M Nur Ali yang juga sekaligus mewakili 50 warga pemilik manfaat atas lahan tersebut mengatakan bahwa mangkirnya para tergugat tidak menghasilkan titik temu.
“Kami sudah menempuh jalur hukum sebagaimana tantangan yang diberikan oleh PT SDN. Namun mereka hanya hadir pada sidang pembuka saja, saat sidang kedua mereka tidak hadir tanpa ada pemberitahuan yang jelas sehingga tidak memberikan titik temu,” Ujar Kuasa Hukum.
Sebagai informasi, sejumlah warga yang mengklaim sebagai penggarap dan pemilik manfaat atas lahan seluas 53,81 hektare di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Sampit.
Gugatan tersebut diajukan oleh para penggugat yang disebut bertindak untuk kepentingan bersama kelompok penggarap atau pemilik manfaat yang berjumlah sekitar 50 orang. Mereka mengklaim telah menguasai dan menggarap lahan tersebut secara turun-temurun sejak 1993.
“Penguasaan tersebut, kami didukung sejumlah dokumen seperti surat garapan tahun 2015, surat riwayat tanah, berita acara pemeriksaan tanah, keterangan saksi batas, serta dokumen kemitraan,” Ungkap Deden
Ia menambahkan, Para penggugat juga menyatakan sebagian lahan telah masuk dalam pola kemitraan antara Koperasi Harapan Bersama dengan PT Mukti Sawit Kahuripan Pelantaran Estet. Adanya hubungan kemitraan tersebut menjadi dasar bagi para penggugat untuk menyatakan bahwa hak masyarakat atas objek lahan telah diakui.
Dalam gugatan tersebut, PT Mukti Sawit Kahuripan Pelantaran Estet disebut sebagai Tergugat I, Agrinas Palma Nusantara sebagai Tergugat II, dan PT Sapta Danu Nusantara sebagai Tergugat III. Selain itu, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) serta Koperasi Harapan Bersama turut disebut sebagai pihak turut tergugat.
“PT Mukti Sawit Kahuripan Pelantaran Estet telah mengusulkan objek sengketa kepada Kementerian Kehutanan tanpa persetujuan dari klien kami. Kemudian, Satgas PKH melakukan penyitaan terhadap objek sengketa dan pengelolaannya selanjutnya dialihkan kepada Agrinas. Lalu Agrinas bekerja sama dengan PT Sapta Danu Nusantara dalam pengelolaan lahan tersebut yang jelas – jelas bahwa lahan tersebut adalah hak masyarakat,” bebernya.
Menurut Kuasa Hukum, rangkaian tindakan tersebut menimbulkan tumpang tindih klaim penguasaan dan pengusahaan atas lahan serta menyebabkan kerugian bagi mereka. Atas dasar itu, mereka mendalilkan tindakan para tergugat sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
“Atas kejadian tersebut tentu kami menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp800 juta yang disebut berasal dari kehilangan hasil kemitraan dan penguasaan kebun. Kami juga menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp2 miliar yang dikaitkan dengan tekanan, ketidakpastian hukum, hilangnya rasa aman, serta hilangnya penguasaan atau pengelolaan atas objek tanah,” tegasnya.
Selain meminta ganti rugi, Deden memohon kepada majelis hakim agar menyatakan mereka sebagai penguasa dan penggarap sah atas objek sengketa. Ia juga meminta agar para tergugat menghentikan seluruh aktivitas pengelolaan di atas objek sengketa dan menyerahkan kembali penguasaan serta pengelolaannya kepada para penggugat.
Pihaknya juga meminta peletakan sita jaminan terhadap objek sengketa beserta hasil kebun kelapa sawit sampai perkara berkekuatan hukum tetap. Serta memohon hak untuk tetap memanen dan mengelola kebun selama proses pemeriksaan perkara berlangsung serta meminta dilakukan pemeriksaan setempat untuk memastikan letak, batas, luas, dan penguasaan fisik tanah.
“Selain itu kami juga meminta uang paksa sebesar Rp5 juta per hari apabila para tergugat lalai melaksanakan isi putusan serta meminta putusan dapat dijalankan terlebih dahulu dan para tergugat dibebankan biaya perkara,” Pungkas Deden.(C-20)

