CATATAN.CO.ID, Sampit — Pergantian pucuk pimpinan di Polres Kotawaringin Timur diharapkan membawa angin segar dalam penyelesaian berbagai persoalan hukum di tengah masyarakat, khususnya konflik agraria yang hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah.
Harapan tersebut disampaikan Kantor Hukum Cakra Keadilan yang mendesak Kapolres Kotawaringin Timur yang baru agar menjadikan penyelesaian konflik agraria sebagai salah satu prioritas utama.
Pimpinan Kantor Hukum Cakra Keadilan, Advokat Deden Nursida, S.H., menyoroti masih adanya sengketa lahan antara masyarakat adat maupun petani dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayah Kotim.
Menurutnya, sejumlah konflik tersebut bahkan telah berlangsung selama belasan tahun tanpa penyelesaian yang dinilai benar-benar memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
“Kami mengucapkan selamat kepada Kapolres baru. Tapi kami ingatkan, di meja Bapak sekarang menumpuk berkas laporan warga yang tanahnya diserobot, dipagari, bahkan dikriminalisasi karena mempertahankan tanah warisan leluhur,” ujar Deden.
Ia menegaskan, aparat penegak hukum harus mampu menempatkan persoalan agraria secara objektif dan tidak terburu-buru memandang masyarakat sebagai pihak yang bersalah ketika terjadi sengketa lahan.
Cakra Keadilan menyampaikan tiga tuntutan kepada jajaran Polres Kotim terkait persoalan konflik agraria.
Pertama, menghentikan kriminalisasi terhadap petani dan masyarakat.
Deden menyebut masih terdapat warga yang dilaporkan menggunakan pasal penyerobotan, pencurian buah sawit maupun perusakan, sementara menurut masyarakat, mereka hanya menggarap tanah yang diklaim sebagai tanah sendiri atau tanah ulayat.
“Hukum harus melindungi yang lemah. Jangan sampai Polres menjadi alat perusahaan untuk menakuti warga,” tegasnya.
Kedua, mengusut dugaan mafia tanah dan pemalsuan dokumen.
Cakra Keadilan juga mendesak adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap persoalan administrasi pertanahan, khususnya apabila terdapat dugaan tumpang tindih antara dokumen hak atas tanah dengan lahan yang selama ini diklaim masyarakat.
Menurut Deden, penerbitan dokumen seperti Hak Guna Usaha (HGU) maupun Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diduga berada di atas tanah masyarakat perlu diperiksa secara transparan.
“Kalau ada oknum BPN, desa, atau perusahaan yang bermain di belakang, harus diusut. Jangan tebang pilih,” katanya.
Ketiga, mendorong mediasi yang berkeadilan.
Cakra Keadilan meminta Polres Kotim tidak hanya mengedepankan pendekatan penegakan hukum pidana dalam menghadapi konflik agraria, tetapi juga mendorong penyelesaian melalui dialog dan mediasi.
Mediasi, kata Deden, dapat melibatkan berbagai pihak terkait, mulai dari pemerintah daerah, BPN, lembaga bantuan hukum, aktivis hukum, masyarakat, hingga pihak perusahaan.
“Penyelesaian bukan dengan gas air mata dan laporan polisi. Tapi dengan dialog dan pengakuan hak masyarakat,” ujarnya.
Deden menilai konflik agraria yang berlarut-larut berpotensi menjadi bom waktu. Jika tidak segera diselesaikan secara adil, persoalan tersebut dikhawatirkan berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas, mengganggu iklim investasi serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
“Kami dari Cakra Keadilan siap mendampingi warga secara gratis. Dan kami siap mengawal Kapolres baru. Berani tidaknya memberantas mafia tanah akan menjadi salah satu tolok ukur kepercayaan publik kepada Polri di Kotim,” tutup Deden.
Di sisi lain, Cakra Keadilan juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Kotawaringin Timur sebelumnya. Pergantian kepemimpinan diharapkan menjadi momentum untuk menghadirkan perubahan nyata dalam penanganan persoalan hukum dan konflik agraria di wilayah Kotawaringin Timur.(C-20)

