Tegas Lawan Karhutla, Polsek Telawang Amankan Dua Terduga Pelaku Pembakar Lahan

Tegas Lawan Karhutla, Polsek Telawang Amankan Dua Terduga Pelaku Pembakar Lahan

 

CATATAN.CO.ID, Sampit — Jajaran Polsek Telawang, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), mengamankan dua orang berinisial MN dan Y yang diduga terlibat dalam tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Kenyala, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Sabtu 5 September 2026 sore.

Kapolsek Telawang, IPDA Fadli Fadheli Rahman, mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas pembakaran lahan di wilayah Desa Kenyala.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Telawang bersama Resmob Polres Kotim langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mengamankan dua orang yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut.

“Dari hasil penyelidikan sementara, saudara Y diduga melakukan pembakaran lahan atas suruhan MN. Atas pekerjaan tersebut, Y diduga menerima imbalan sebesar Rp500 ribu,” ujar IPDA Fadli Fadheli Rahman.

Menurutnya, tindakan kepolisian tersebut merupakan bagian dari upaya serius dalam mencegah dan menindak praktik pembakaran hutan dan lahan yang dapat menimbulkan dampak luas terhadap lingkungan maupun masyarakat.

Setelah diamankan, kedua terduga pelaku kemudian menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami peran masing-masing serta motif di balik dugaan pembakaran lahan tersebut.

Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Untuk proses selanjutnya, kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kedua orang yang diamankan, termasuk keterangan para saksi serta barang bukti yang telah diamankan,” jelasnya.

IPDA Fadli menegaskan, pihaknya akan terus melakukan langkah-langkah penegakan hukum terhadap setiap pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan secara melawan hukum.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan dengan cara yang dapat menimbulkan kebakaran dan merugikan lingkungan maupun masyarakat sekitar.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan sembarangan. Apabila menemukan adanya indikasi karhutla, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau aparat terkait,” pungkasnya.(C-20)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *