CATATAN.CO.ID, Sampit – Kepala Desa Tumbang Sapiri, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), diduga melakukan penyalahggunaan dana dengan memakai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Saat dikonfirmasi Kepala Inspektorat kotim Bambang melalui Inspektur Pembantu Khususnya Emaliyatun pada Kamis 3 September, membenarkan terkait adanya penyalahgunaan dana yang terjadi di lingkungan pemerintahan desa tumbang sapiri tersebut.
Menurut Ema, kasus penyalahgunaan anggaran yang harusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat desa setempat tersebut telah diproses setelah pihaknya menerim laporan dari masyarakat yang ditembuskan kepada bupati.
“Kami melakukan audit setelah menerima loporan. Hasilnya memang ada dugaan penyalahgunaan anggaran salah satunya pada program SPPD diduga fiktif dengan nilai sekitar Rp 500 juta lebih,” Ujar Ema Saat ditemui Catatan.co.id Sampit.
Sebaga tindaklanjut, pihak inspektorat hanya melakukan pembinaan dengan meminta kades untuk mengembalikan dana yang nominalnya fantastis tersebut dengan pertimbangan bersangkutan mengembalikan dana yang telah dipakai.
“Kami lebih mengedepankan asas praduga tak bersalah yang bersangkutan sudah melakukan pengembalian dana 1 persen,” bebernya.
Sementara saat dihubungi Catatan.co.id melalui telpon dan pesan Whats App Kades Tumbang Sapiri tidak memberikan respon bahkan terkesan menghindar saat dimintai komentarnya terkait kasus penyalahgunaan APBDes yang menelan angka sebesar ratusan juta rupiah tersebut.(C-20)

