Sampit, CATATAN.CO.ID – Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Seorang pria berinisial S alias M diamankan polisi bersama barang bukti sabu seberat 1,10 gram dan uang tunai Rp3 juta.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Selasa 1 September 2026 lalu di sebuah rumah di Jalan Iskandar Nomor 30, RT 012/RW 003, Kelurahan Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Plh. Kasi Humas Polres Kotim Iptu Edi Walujo mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di rumah terlapor.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Kotim melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan terlapor, petugas kemudian mendatangi rumah tersebut dan mengamankan S alias M.
“Petugas menjelaskan identitas sebagai anggota kepolisian serta menunjukkan surat perintah tugas kepada terlapor. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan ketua RT dan warga setempat,” jelas Iptu Edi.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu di depan pintu samping rumah.
Tak berhenti di situ, petugas juga menemukan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas terlapor. Di antaranya satu pak plastik klip, satu dompet berwarna hitam berisi uang tunai Rp3 juta, serta satu unit handphone Infinix warna silver.
Uang tunai tersebut terdiri dari pecahan Rp100 ribu sebanyak 28 lembar dan pecahan Rp50 ribu sebanyak empat lembar. Sementara handphone ditemukan di bawah meja yang berada di lantai kamar terlapor.
Menurut kepolisian, barang-barang yang ditemukan tersebut diakui oleh S alias M sebagai miliknya. Selanjutnya, terlapor beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kotawaringin Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, S alias M disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII Angka 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Kotawaringin Timur menegaskan akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran atau penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.
“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika,” demikian disampaikan pihak Polres Kotim.(C-20)

