CATATAN.CO.ID, SAMPIT – Koperasi Produsen Makarti Jaya, Desa Wonosari, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), resmi mengantongi legalitas perubahan anggaran dasar dan kepengurusan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia. Dengan terbitnya dokumen tersebut, kepengurusan hasil Rapat Anggota yang dipimpin Ketua terpilih Yudik Sulardi dinyatakan memiliki dasar hukum yang sah sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi.
Legalitas tersebut dituangkan dalam Akta Notaris Nomor 18 tanggal 23 Juli 2026 tentang Keputusan Rapat Anggota Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Produsen Makarti Jaya, yang dibuat oleh Notaris Fitria Deni, S.H., M.Kn, berkedudukan di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Selanjutnya, perubahan tersebut telah memperoleh pengesahan administrasi melalui Surat Pemberitahuan Penerimaan Laporan Perubahan Anggaran Dasar Nomor AHU-0004203.AH.01.39.TAHUN 2026, yang diterbitkan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Kementerian Hukum Republik Indonesia, tertanggal 28 Juli 2026.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa perubahan Anggaran Dasar Koperasi Produsen Makarti Jaya berdasarkan Akta Notaris Nomor 18 tanggal 23 Juli 2026 telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Ketua terpilih Koperasi Produsen Makarti Jaya, Yudik Sulardi, mengatakan terbitnya legalitas tersebut menjadi penegasan bahwa kepengurusan hasil Rapat Anggota telah memenuhi ketentuan hukum dan mekanisme organisasi koperasi.
“Alhamdulillah, seluruh proses administrasi telah selesai. Akta notaris sudah terbit dan perubahan anggaran dasar juga sudah diterima serta dicatat oleh Kementerian Hukum. Artinya kepengurusan yang terbentuk merupakan kepengurusan yang sah sesuai AD/ART koperasi dan memiliki legalitas yang jelas,” kata Yudik, Selasa (28/7/2026).
Ia berharap seluruh anggota dapat kembali bersatu untuk membangun koperasi agar lebih profesional, transparan, dan mampu meningkatkan kesejahteraan anggota.
“Kami mengajak seluruh anggota untuk bersama-sama membangun koperasi. Perbedaan dalam proses demokrasi sudah selesai. Sekarang saatnya fokus menjalankan amanah organisasi sesuai AD/ART dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Sebelumnya, pemilihan Ketua Koperasi Produsen Makarti Jaya digelar melalui mekanisme Rapat Anggota pada 23 Juli 2026 di Desa Wonosari, Kecamatan Tualan Hulu. Pemilihan berlangsung secara terbuka dan diikuti anggota koperasi yang memiliki hak suara.
Dalam pemungutan suara tersebut, Yudik Sulardi memperoleh 151 suara, unggul jauh atas pesaingnya, Masmudi, yang memperoleh 11 suara. Hasil tersebut kemudian ditetapkan dalam berita acara rapat anggota dan menjadi dasar penyusunan perubahan anggaran dasar melalui akta notaris.
Ketua Panitia Pemilihan, Sahran A, mengatakan seluruh tahapan pemilihan telah dilaksanakan sesuai tata tertib rapat anggota dan ketentuan yang diatur dalam AD/ART koperasi.
“Panitia bekerja berdasarkan mekanisme organisasi. Mulai dari tahapan penjaringan calon, pelaksanaan rapat anggota, pemungutan suara, hingga penetapan hasil dilakukan secara terbuka. Setelah itu seluruh dokumen kami proses melalui notaris hingga akhirnya mendapat pencatatan dari Kementerian Hukum,” ujarnya.
Menurut Sahran A, dengan telah diterbitkannya akta notaris dan surat penerimaan dari Direktorat Jenderal AHU Kementerian Hukum, maka tidak ada lagi keraguan mengenai legalitas kepengurusan hasil Rapat Anggota.
“Legalitas ini menjadi bukti bahwa kepengurusan yang terbentuk adalah pengurus yang sah sesuai AD/ART koperasi. Kami berharap seluruh anggota menghormati hasil rapat anggota dan bersama-sama mendukung jalannya kepengurusan demi kemajuan Koperasi Produsen Makarti Jaya,” tegasnya.
Dengan terbitnya legalitas tersebut, Koperasi Produsen Makarti Jaya kini secara administratif telah memiliki dasar hukum atas perubahan anggaran dasar dan kepengurusan, sehingga dapat menjalankan roda organisasi berdasarkan ketentuan AD/ART serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.(C20)



