CATATAN.CO.ID, Sampit – Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Sampit musnahkan 799.440 batang rokok dan 4.200 liter minuman keras (Miras) berbagai merek yang mengandung etil alkohol ilegal bernilai Rp 1,3 miliar yang dilaksanakan pada Senin 15 September 2026.
Berdasarkan data yang diperoleh, seluruh barang bukti rokok dan miras ilegal bernilai fantastis tersebut merupakan hasil penindakan aparat bea cukai sampit selama preode Januari 2025 hingga Juli 2026 di wilayah cakupan mereka yakni Kotawaringin Timur (kotim), Seruyan, dan Katingan.
Kepala Kantor Pengawasam dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Sampit Agus Dwi Kuncoro mengatakan, bahwa penindakan tersebut merupakam peran strategis pihaknya memperketat pengawasan terhadap peredaran barang – barang ilegal dan berbahaya.
Menurutnya potensi kerugian negara dari barang bukti memiliki kerugian negara sebesar Rp 1,16 miliar terdiri dari Cukai, PPN HT, dan Pajak Rokok. Agus juga menyebut bahwa kasus ini mengalami peningkatan penindakan 100 persen di tahum 2026 jika dibandingkan tahun lalu.
“Dari tindakan tegas ini, bea cukai sampit berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yanh diperkirakan sebesar Rp 1,16 miliar. Langkah penindakan ini merupakan bukti nyata dan komitmen kami dalam melindungi masyarakat dari barang ilegal sekligus menjaga penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang adil,” Ujar Agus.
Agua menambahkan, bahwa modus distribusi dan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal ini antara lain melalui pengangkutan, penyerahan, penyediaan atau penjualan produk rokok dan miras tanpa dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, bahkan pita cukai yang bahkan bukan haknya dan peruntukannya.
“Modus pelanggaran yang terjadi juga semakin kompleks dengan identitas tersamar, transaksi dilakukan melalui e – commerce, menggunakan jasa pengiriman baik perusahaan jasa titipan maupun ojek online, dan banyak terdistribusi ke tempat hiburan malam, toko kelontong, maupun point to point dilevery,” ungkapnya.
Adapun seluruh barang bukti rokok dimusnahkan dengan cara dihancurkan dengan cara menggunalan gergaji mesin, sementara miras dibuang ke dalam drum lalu dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPU).(c20)

