CATATAN.CO.ID, Kuala Pembuang – Dalam rangka memberikan kenyamanan bagi jemaah haji asal Kabupaten Seruyan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan menginisiasi Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Ibadah Haji di kabupaten ini.
“Lahirnya perda ini menjadi fokus kami, karena ini berkaitan dengan pelayanan pemerintah daerah dengan warga yang akan melaksanakan ibadah haji,” kata Ketua DPRD Seruyan, Zuli Eko Prasetyo, Selasa, 15 Maret 2022.
Dengan adanya peraturan daerah yang mengatur hal ini maka hal berkaitan dengan anggaran, transportasi dan akomodasi akan termuat di dalamnya.
Menurut Zuli Eko, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) nantinya akan melibatkan Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Seruyan, yang juga sebagai pendamping jemaah.
“Karena pendamping lebih mengetahui apa saja kendala di lapangan selama penyelenggaraan ibadah haji maka dalam pembahasannya akan kita libatkan,” ungkapnya.
Politisi PDI Perjuangan itu berharap, lahirnya Perda Penyelenggaraan Ibadah Haji akan dapat mempermudah pemberangkatan hingga kedatangan jemaah haji asal Kabupaten Seruyan.
“Selama ini kan kendala kita di anggaran untuk transportasi, akomodasi sampai embarkasi. Tapi kalau sudah ada regulasinya kan enak. Setidaknya peserta haji di Kabupaten Seruyan terlayani dengan baik,” tandasnya. (C5)