Terkait Laporan Kasus Pencemaran Nama Baik Wartawan di Kotim, Konten Kreator : Tidak Mungkin Saya Dipanggil

1000067684
Ilustrasi

CATATAN.CO.ID, Sampit – Setelah dilaporkan ke Polres Kotawaringin Timur (Kotim) terkait kasus pencemaran nama baik salah seorang wartawan dan pelanggaran Undang Undang ITE, akhirnya seorang konten kreator di Sampit berinisial FR angkat bicara.

Dirinya beranggapan bahwa laporan tersebut tidaklah mendasar. Bahkan ia mengatakan dengan lantang dan tegas tidak akan dipanggil aparat kepolisian terkait laporan yang dilayangkan oleh Agus Salim.

”Tidak mungkin saya dipanggil. Apalagi selama Sarpani ada. Jika memang ada panggilan, saya datang senang hati, dan menuggu-nunggu, sebelum Pak Sarpani pindah agar tidak menjadi PR untuk Kapolres selanjutnya,” ucapnya dengan lantang.

Saat dikonfirmasi ulang maksud dari ucapannya tersebut, FR langsung membuat pernyataan yang berbeda. Bahkan ia mengatakan kasus ini merupakan kasus ecek-ecek.

”Saya bukan mengatakan tidak pasti dipanggil, tapi melihat keadaannya seperti ini, dan kasusnya pun bisa dibilang ecek-ecek seperti ini, apalagi MK sudah mengeluarkan keputusan Pasal Pencemaran Nama Baik itu dihapuskan, kira-kira apakah polisi akan memprosesnya?,” jelasnya sambil bertanya.

Untuk diketahui, kasus ini sudah berproses di Polres Kotim. Dua orang saksi beserta pelapor sudah dimintai keterangannya. (C19)

hut kotim 72 catatan.co.id

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *