Polisi Tangkap Pria Paruh Baya Pengedar Narkotika

1000070170
Kunjui saat mengenakan baju tahanan Polres Kotim

CATATAN.CO.ID, Sampit – Pria berinisal A alias Kunjui ditangkap polisi lantaran memiliki atau menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Pria berusia lebih dari 60 tahun ini ditangkap di daerah perkebunan kelapa sawit yang ada di Kecamatan Telawang. 

Kasatreskoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) AKP Bagus Winarmoko mengatakan, awalnya Tim Cobra mendapatkan informasi jika di wilayah tersebut banyak beredar barang haram. Menindaklanjuti hal ini, pihaknya pun melakukan penyelidikan.

”Waktu ke lokasi, kami melihat ada bapak-bapak yang gerak-geriknya mencurigakan. Saat kami hampiri dan periksa, ternyata dia menyimpan sabu di dalam kamarnya,” sebut Bagus, Selasa, 2 April 2024.

Narkotika yang ditemukan ada sebanyak 14 paket, total keseluruhan adalah 21,36 gram. Saat ditanyakan, ia ternyata menjual serta memakai barang haram tersebut. Pria lanjut usia ini pun dibawa ke Mapolres Kotim untuk lidik lebih lanjut.

Ia pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan terancam hukuman penjara minimal 5 tahun sesuai Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (C19)

Ucapan Selamat Lebaran Catatan 2024

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang KamiRedaksi | Pedoman Media SiberDisclaimer

© Copyright catatan.co.id. Designed and Developed by catatan.co.id