CATATAN.CO.ID, Sampit – Warga Kelurahaan Baamang Hulu, tepatnya Gang Nurul Falah, Jalan Muchran Ali, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bernama Nurbina Rahim ditangkap polisi lantaran membeli motor hasil curian.
Ia membeli motor Honda Vario dengan harga terbilang murah, yakni Rp 2 juta. Meski mengetahui motor tersebut adalah hasil curian yang dijual oleh Ade Kusuma dan Yusuf, ia tetap membelinya.
”NR ini teman dari AK. Tersangka AK ini bilang kalau motor temannya sedang dijual. NR pun dikenalkan dengan Y sembari melihat kondisi motor yang dimaksud,” kata Kasatreskrim Polres Kotim, AKP Besrom Purba, Selasa, 2 April 2024.
Setelah bertukar nomor ponsel dan pulang kerumah masing-masing, Nurbina mendapatkan pesan via WA dari Yusuf yang menanyakan jadi atau tidaknya kendaraan roda dua tersebut dibeli.
”NR pun menawarnya dengan harga Rp 1 juta. Namun ditolak oleh Yusuf. Kemudian NR mengajukan harga Rp 2 juta. Y pun menyetujuinya,” terang Besrom.
Tidak memakan waktu yang lama, ketiga pelaku kejahatan ini pun dibekuk Tim Macan Polres Kotim. Kini Nurbina terancam dipenjara selama 4 tahun, sesuai Pasal 480 ke 1e KUHP tentang penadah barang curian. (C19)