CATATAN.CO.ID, Kuala Pembuang – Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Seruyan, Agus Suharto, mewakili Pemerintah Kabupaten Seruyan, hadir dalam penandatanganan perjanjian kerjasama antara Kejaksaan Negeri Seruyan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Seruyan.
Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan efektivitas peran kejaksaan dalam melakukan pengawalan dan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa.
Perjanjian kerjasama ini terkait dengan pelaksanaan Program Jaksa Jaga Desa, yang bertujuan untuk memperkuat sinergi antara Kejaksaan Negeri Seruyan dan Pemerintah Kabupaten Seruyan dalam memastikan pengelolaan dana desa berjalan efisien dan transparan.
Instrumen teknis dalam Program Jaksa Jaga Desa mencakup aspek intelegen, tindak pidana umum, dan tindak pidana khusus.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Seruyan, Agus Suharto, menyampaikan apresiasi dari Pemerintah Kabupaten Seruyan terhadap terlaksananya penandatanganan nota kesepahaman ini.
“Alhamdulillah atas nama pemerintah Kabupaten Seruyan menyambut baik terlaksananya kegiatan ini,” ujar Agus Suharto, Rabu, 22 November 2023.
Menurutnya, Program Jaksa Jaga Desa yang diinisiasi oleh Kejaksaan merupakan bentuk sinergi antara Pemerintah dan lembaga penegak hukum untuk bersama-sama melaksanakan pengawalan dan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa. Kolaborasi ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam penguatan tata kelola keuangan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
Dengan penandatanganan perjanjian ini, diharapkan akan tercipta lingkungan yang kondusif untuk implementasi Program Jaksa Jaga Desa, yang pada gilirannya akan membawa manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Seruyan. (C5)