Halikin: Syarat Penerima Bantuan Pemerintah di Kotim Wajib Sudah Vaksin

Bupati Kotim Halikinnor
CATATAN.CO.ID, Sampit – Bagi warga penerima bantuan pemerintah di Kabupaten Kotawaringin Timur wajib sudah vaksin. Kalau belum, jangan berharap bantuan tersebut bisa dicairkan atau diambil oleh calon penerima.
“Apapun program bantuan yang diterima masyarakat mereka wajib menunjukkan kartu vaksin atau bukti sudah di vaksin. Jika tidak jangan diberikan,” ancam Bupati Kotim Halikinnor, Rabu, 23 Maret 2022.
Halikin menekankan ini sebagai langkah pihaknya berupaya meningkatkan capaian vaksinasi. Karena pemkab menargetkan hingga akhir Maret 2022 sudah mencapai 90%.
“Pelayanan tersebut terpaksa dilakukan agar masyarakat dapat divaksin Covid-19. Demi menjaga imunitas tubuh mereka dan menumbuhkan heart immunity,” kata Halikinnor.
Selain itu, Ia juga meminta agar vaksin menjadi salah satu syarat bagi warga yang ingin mengurus dokumen pemerintahan.
“Bukan untuk menyulitkan warga, namun ini langkah agar heart immunity tercapai,” tutup Halikinnor. (C3)
Ucapan Selamat Lebaran Catatan 2024

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang KamiRedaksi | Pedoman Media SiberDisclaimer

© Copyright catatan.co.id. Designed and Developed by catatan.co.id