Dewan Sahkan Perda PJU dan Jalan Lingkungan

Kantor DPRD Kota Palangkaraya yang baru

CATATAN.CO.ID, Palangka Raya – Ketua DPRD Palangka Raya, Subandi mengatakan pihak legislatif dan eksekutif telah melaksanakan rapat paripurna dalam rangka penetapan Raperda Penyelenggaraan Penerangan Jalan Umum dan Jalan Lingkungan menjadi Perda.

Proses pembahasan Raperda berlangsung cukup panjang dan melalui berbagai tahapan sebelum akhirnya disahkan dalam rapat paripurna ke-4 masa persidangan III tahun sidang 2025/2026 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Senin 18 Mei 2026.

Subandi mengatakan proses penyusunan Raperda ini cukup panjang, mulai dari pidato pengantar wali kota, pandangan fraksi pendukung dewan, kemudian pembahasan oleh Bapemperda.

Setelah pembahasan di dewan, maka Raperda kemudian dikirim ke provinsi untuk dilakukan fasilitasi. Setelah hasil fasilitasi dari gubernur diterima, Bapemperda kembali menggelar rapat penyesuaian terhadap sejumlah hasil fasilitasi tersebut.

Subandi berharap pengesahan Perda ini bisa menjadi landasan hukum yang lebih kuat bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan penerangan di wilayah Kota Palangka Raya, termasuk di kawasan permukiman warga.

Implementasi perda ini akan dibarengi dengan peraturan wali kota yang mengatur teknis pelaksanaan di lapangan. Subandi berharap Perda ini makin memperkuat peran OPD dalam menjalankan fungsinya. (*)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *