CATATAN.CO.ID, Sampit – Tersangka pembobol warung berinisial N (39) di Jalan Rahadi Usman, Kecamatan Ketapang Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang telah diamankan Unit Reserse Kriminal Polsek Ketapang ternyata residivis dan terancam 5 tahun penjara.
“Benar pelaku seorang resivis. Sebelumnya pelaku pernah ditangkap oleh Polres Kotawaringin Barat di Pangkalan bun,” terang Kapolsek Ketapang Kompol Suyono Senin 22 Juli 2024.
Dijelaskan Suyono berdasarkan hasil pengembangan tersangka N (39) pernah tinggal di Pangkalan bun dan berkeluarga hingga memiliki dua orang anak.
“Setelah berkeluarga dia (tersangka) ditangkap kemudian dipenjara. Setelah bebas dia kembali ke Sampit sebelum akhirnya kami tangkap kembali,” tutur Suyono.
Atas perbuatannya, tersangka N disangkakan Pasal 363 atau pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.(C20)
CATATAN.CO.ID, Sampit – Tersangka pembobol warung berinisial N (39) di Jalan Rahadi Usman, Kecamatan Ketapang Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang telah diamankan Unit Reserse Kriminal Polsek Ketapang ternyata residivis dan terancam 5 tahun penjara.
“Benar pelaku seorang resivis. Sebelumnya pelaku pernah ditangkap oleh Polres Kotawaringin Barat di Pangkalan bun,” terang Kapolsek Ketapang Kompol Suyono Senin 22 Juli 2024.
Dijelaskan Suyono berdasarkan hasil pengembangan tersangka N (39) pernah tinggal di Pangkalan bun dan berkeluarga hingga memiliki dua orang anak.
“Setelah berkeluarga dia (tersangka) ditangkap kemudian dipenjara. Setelah bebas dia kembali ke Sampit sebelum akhirnya kami tangkap kembali,” tutur Suyono.
Atas perbuatannya, tersangka N disangkakan Pasal 363 atau pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.(C20)