CATATAN.CO.ID, SAMPIT – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Nur Asih melaporkan salah satu toko emas ternama yang berada di kawasan Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) ke Polsek Ketapang. Laporan dengan jenis pengaduan masyarakat (Dumas) ini dibuat setelah dirinya merasa dipermalukan akibat dituding sebagai pelaku pencurian emas di toko tersebut.
Dalam video yang diunggahnya ke media sosial, perempuan berusia 49 tahun tersebut sedang berada di depan Mapolsek Ketapang sambil menyatakan lebih memilih jalur hukum karena merasa nama baiknya telah tercoreng lantaran tuduhan tersebut dilontarkan oleh karyawan toko tersebut di hadapan banyak orang.
”Saat itu, hal tersebut nunjuk saya sambil mengatakan ‘Ini am orangnya’,” demikian keterangan Asih dalam surat Dumas tertanggal 25 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Kapolsek Ketapang.
Saat itu ia sempat dibawa oleh pihak toko untuk diperiksa identitasnya. ya diminta membuka masker agar wajahnya bisa dicocokkan dengan foto seseorang yang pernah terlibat dalam kasus pencurian emas di toko tersebut. Hasilnya tidak cocok.
Merasa bersalah, pihak tokoh tersebut menawarkan kompensasi berupa emas seberat 3 gram sebagai permintaan maaf. Merasa keberatan dan dipermalukan di depan umum, ia pun memilih untuk yang kasus ini ke jalur hukum, baik itu hukum positif maupun hukum adat.
Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim, Gahara Ramadhan membenarkan adanya sudah menerima laporan dari Asih.
”Laporannya sudah kami terima. Pastinya kami akan mempertemukan kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi terlebih dahulu. Tentunya harapan kami, mereka ini dapat berdamai,” ucapnya saat dikonfirmasi. (c22)

