Unit Reskrim Polsek Ketapang Bekuk Pria asal Seruyan yang Bawa 1 Ons Sabu

Unit Reskrim Polsek Ketapang Bekuk Pria asal Seruyan yang Bawa 1 Ons Sabu

CATATAN.CO.ID, Sampit – Tim Unit Reskrim Polsek Ketapang berhasil membekuk seorang pria berusia 46 tahun berinisial R asal seruyan yang bawa satu paket sabu sebanyak 1 Ons Sabu di Jalan Tjilik Riwut, tepatnya samping rumah makan padang sakumbang jaya, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

 

Saat di konfirmasi, Kapolsek Ketapang, AKP Anis mengatakan pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa terduga pelaku sering melakukan transaksi di wilayah tersebut. Tepat sekitar pukul 15.00 Wib, Sabtu 10 Oktober 2026 petugas berhasil mengamankan pelaku saat sedang berjalan kaki.

 

“Sambil menununjukan surat tugas dan disaksikan ketua RT setempat kami lakukan penggeledahan di badan. Hasilnya, menemukan satu paket sabu seberat 1 ons di kantong celana sebelah kanan yang pakai oleh pelaku,” terang AKP Anis.

 

Selain sabu, polisi turut menyita barang bukti lain yakni celana levis panjant warna biru merk levi strauss, dan satu unit ponsel warna hitam merek samsung galaxi S25 Ultra yang diduga kuat digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan lannya.

 

Kapolsek menambahkan, bahwa pelaku memang sudah lama menjadi Target Operasi (TO) dan juga seorang residivis dari kasus yang sama tahun 2019 lalu. Dari pengakuannya barang haram tersebut rencana akan di edarkan di salah satu desa yang berada di Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan.

 

“Pelaku kini sudah kami proses hukum. Meski demikian Kasus masih terus kami kembangkan untuk mengetahui dari mana asal sabu itu didapat serta mengetahui siapa saja orang yang terlibat didalamnya,” ungkapnya.

 

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(C-20)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *