CATATAN.CO.ID, SAMPIT – Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Elis, warga Kecamatan Telawang. Majelis Hakim menyatakan penetapan Elis sebagai tersangka oleh Polda Kalimantan Tengah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, Senin, 2 November 2026.
Surat dimulainya penyidikan atas nama M Al Faruq, dan pemberitahuan penetapan tersangka pemohon menjadi pertimbangan hakim, yang dinilai bertentangan dan tidak bersesuaian dengan perkara Elis.
”Terdapat inkonsistensi, dan kesalahan yang fatal, terdapat hak dan konsekuensi hukum dan tindakan tidak profesional penyidik. Isinya juga saling bertentangan dari satu dan lainnya dan tidak jelas dan kabur dasar kewenangan penetapan tersangka pemohon,” kata Hakim, Murniawati Priscilia Djaksa Djamaluddin, S.H., M.H.
Pemberitahuan penetapan tersangka juga berdasarkan pertimbangan hakim yang disampaikan melalui pesan WhatsApp oleh penyidik, berdasarkan peraturan perundangan-undangan, mekanisme Pasal 278 kuhap ayat 1, 2 dan 90 ayat 3 KUHAP dinilai juga tidak sah mengandung cacat formil.
Menurut pertimbangan hakim, ketiga unsur tersebut harus dicantumkan. Tidak terpenuhinya salah satu persyaratan tersebut menyebabkan surat penetapan tersangka mengandung cacat formil.
Hakim mempertimbangkan, pemberitahuan kepada Elis dilakukan melalui pesan WhatsApp oleh penyidik. Namun, mekanisme pemberitahuan secara elektronik tersebut dinilai tidak memiliki dasar pengaturan yang jelas dalam ketentuan KUHAP yang menjadi acuan pemeriksaan.
Hakim juga menyoroti dokumen pemberitahuan yang tidak dilengkapi tanda tangan sehingga tidak jelas siapa pejabat yang bertanggung jawab atas pemberitahuan tersebut dan bagaimana proses penyampaiannya dilakukan. Persoalan waktu pemberitahuan juga menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim.
Salah satu hal yang menjadi perhatian hakim adalah dokumen hasil gelar perkara. Di dalam dokumen tersebut ditemukan ketidakkonsistenan mengenai kedudukan Muhammad Al Faruq, yang pada bagian tertentu disebut sebagai saksi, sementara bagian lainnya menempatkannya sebagai tersangka.
Hakim menilai adanya uraian yang saling bertentangan tersebut menimbulkan ketidakjelasan mengenai dasar dan proses penetapan tersangka terhadap Elis.
Bahkan, terdapat bagian dalam dokumen yang dinilai tidak konsisten satu sama lain sehingga menimbulkan persoalan serius terhadap kejelasan dasar kewenangan penyidik.
Berdasarkan rangkaian pertimbangan tersebut, hakim menyimpulkan terdapat cacat formil dalam penetapan tersangka terhadap Elis. Permohonan praperadilan pun dinilai beralasan hukum untuk dikabulkan sebagian.
Majelis hakim juga memerintahkan Polda Kalteng selaku termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Elis yang didasarkan pada penetapan tersangka tersebut dan mencabut penetapan tersangkanya. Sementara itu, permohonan pemohon selain dan selebihnya ditolak, dengan biaya perkara nihil.
Sebelum menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan bukti surat serta keterangan saksi yang diajukan kedua pihak. Pemohon menghadirkan dua saksi fakta, sedangkan termohon tidak menghadirkan saksi dan hanya mengajukan ahli untuk memberikan keterangan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan penyidik pada dasarnya telah memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Keterangan saksi, acara pemeriksaan, serta dokumen penyidikan yang diajukan dinilai telah tersedia sebelum penetapan tersangka terhadap Elis pada 1 Oktober 2026.
Hakim juga mempertimbangkan proses penyitaan barang bukti yang telah mendapatkan penetapan dari pengadilan. Dengan demikian, persoalan utama yang menjadi dasar dikabulkannya permohonan bukan semata-mata jumlah alat bukti, melainkan adanya ketidaksesuaian dalam aspek formal penetapan tersangka.
Usai persidangan, kuasa hukum Elis, Nurahman Ramadani, S.H., M.H., Fry Anditya Rahayu Putri Rusadi, S.H., M.H., dan Hendrik Hidayahnto, S.H., menyampaikan rasa syukur atas putusan tersebut.
”Dari kasus ini, polisi harus belajar lagi dalam proses penetapan tersangka, karena ini juga berkaitan dengan hak orang, jangan ada upaya kriminalisasi. Salah satunya ini terbukti di praperadilan yang diajukan klien kami,” ungkapnya.
Mereka menyatakan akan berdiskusi terlebih dahulu untuk menentukan langkah selanjutnya setelah putusan praperadilan dibacakan. (C-AS)

