Divonis Bebas, Mantan Kadishub Kotim akan Laporkan Dua Orang Saksi Jaksa

Parlin Silitonga mendampingi kliennya Fadliannor saat jumpa pers di salah satu rumah makan di Jalan Usman Harun, Kecamatan Baamang.
Parlin Silitonga mendampingi kliennya Fadliannor saat jumpa pers di salah satu rumah makan di Jalan Usman Harun, Kecamatan Baamang.

CATATAN.CO.ID, Sampit – Setelah divonis bebas atas kasus dugaan korupsi parkir elektronik yang menjeratnya, mantan Kepala Dinas Perhubungan Kotawaringin Timur, Fadliannor berencana melaporkan dua orang yang menjadi saksi jaksa.

Melalui kuasa hukumnya Parlin Silitonga mengatakan, pihaknya akan melakukan langkah hukum terhadap dua orang saksi jaksa yang dinilai membuat keterangan palsu.

“Kami akan menggugat secara perdata atas perbuatan melawan hukum terhadap Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur dan meminta ganti rugi untuk mengembalikan nama baik beliau dan memperkarakan 2 orang saksi baik secara pidana maupun perdata,” ungkap Parlin.

Dijelaskannya, adapun dua orang saksi tersebut berinisial NS karena memberikan keterangan dan kesaksian palsu di bawah sumpah.

“Tak hanya itu saja dalam persidangan ia menyatakan tidak ada hubungan keluarga dengan Fadliannoor, ternyata istrinya keponakan Fadliannor.
Menyatakan sama sekali tidak kenal dengan pengelola parkir ternyata ada menitipkan saudaranya untuk bekerja di parkir PPM,” jelas Parlin kembali.

Sememtara itu satu orang saksi lainya berinisial N pejabat di inspektorat yang ternyata hasil auditnya atas kerugian negara ditolak oleh majelis.

Dan anehnya menurut Parlin, disumpah sebagai ahli tapi memberikan fakta di persidangan, dan hasil auditnya mengunakan forecast atau prediksi. Dari hasil prediksinya menyatakan sebagai kerugian negara.

“Jadi akan kita perkarakan secara perdata maupun pidana dua orang saksi,” terang Parlin kepada awak media dalam jumpa pers, Minggu, 21 Juli 2024.

Tak hanya itu saja tim kuasa hukum Fadliannor juga akan menggugat pihak Kejaksaan Negeri Kotim secara perdata karena dinilai telah merugikan terdakwa yang tidak pernah melakukan perkara seperti yang dituduhkan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Fadliannor terjerat kasus dugaan korupsi atas proyek parkir elektonik yang membuatnya ditahan selama 8 bulan sejak 17 November 2023 lalu.Namun ditanyakan bebas murni oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya .(C20)

Ucapan Selamat Lebaran Catatan 2024

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *