CATATAN.CO.ID, Sampit – Unit Resmob Satreskrim Polres Kotawaringin Timur bersama Unit Reskrim Polsek Ketapang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan dua pelaku berinisial DS (27) dan MA (49) di sebuah hotel di wilayah Sampit.
Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim) AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, S.E., menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 11 April 2026, sekitar pukul 09.30 WIB.
Saat kejadian, sepeda motor milik korban terparkir di halaman rumah saksi HE yang beralamat di Jalan DI Panjaitan, Gang Delima 5, RT 060, RW 005, Nomor 05A, Kelurahan Mentawa Baru Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
“Kejadian bermula saat korban berinisial DA pulang dari kegiatan pengajian dan memarkirkan sepeda motor miliknya di halaman depan rumah. Setelah beberapa saat berada di dalam rumah, korban berniat keluar kembali untuk mengantarkan pesanan. Namun, saat menuju tempat parkir, korban mendapati sepeda motor miliknya telah hilang,” terang Edy.
Selanjutnya, korban sempat melakukan pencarian di sekitar lingkungan tempat tinggal serta bertanya kepada sejumlah warga. Namun, kendaraan tersebut tidak ditemukan.
“Sepeda motor yang hilang berupa 1 (satu) unit Yamaha Gear warna merah dengan nomor polisi KH 4524 QJ. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp12 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Ketapang,” katanya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ketapang bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Kotim melakukan serangkaian penyelidikan.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan dua terlapor berinisial DS (27) dan MA (49) di Hotel Farida, sekaligus menyita barang bukti berupa sepeda motor milik korban.
Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 huruf g KUHP subsider Pasal 476 KUHP. (C-20)










