CATATAN.CO.ID, Sampit – Dadang selaku Ketua Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktanhut) Bagendang Raya, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), menyatakan bahwa pihaknya merupakan pemegang legalitas yang sah.
Hal tersebut disampaikan Dadang kepada awak media usai menggelar rapat koordinasi bersama pemerintah dan kementerian terkait di Kantor Bupati Kotim, Senin, 6 April 2026, sekitar pukul 18.30 WIB. Rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas konflik yang sebelumnya sempat memanas di wilayah tersebut.
“Sudah jelas disampaikan oleh perwakilan kementerian, dalam hal ini Pak Beny selaku Sekwil II Palangkaraya, bahwa selama ini yang aktif berkoordinasi adalah Gapoktanhut Bagendang Raya yang dipimpin oleh saya sendiri. Bahkan, tidak ada kendala secara legalitas, baik dari tingkat kecamatan hingga provinsi, sampai ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),” ujarnya.
Dadang mengatakan, hasil rapat tersebut akan ditindaklanjuti dengan menyurati Asisten II dan Bupati Kotim guna mengambil langkah lanjutan terkait pengelolaan lahan, serta meminta penanganan dari Tim Penanganan Konflik Sosial (PKS).
Ia juga menyebutkan bahwa luas lahan yang dikelola Gapoktanhut Bagendang Raya mencapai sekitar 3.509 hektare. Di dalamnya terdapat tiga kelompok, yakni Hapakat Permai, Ramban Jaya, dan Bunding Jaya.
“Alhamdulillah, saya tidak mengubah niat dari awal. Apabila ini dapat dikelola dengan baik, ada sekitar 1.991 kepala keluarga yang bisa menerima manfaat dari hasil tersebut. Ini yang perlu diketahui oleh rekan-rekan semua,” tutupnya. (c20)
CATATAN.CO.ID, Sampit – Dadang selaku Ketua Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktanhut) Bagendang Raya, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), menyatakan bahwa pihaknya merupakan pemegang legalitas yang sah.
Hal tersebut disampaikan Dadang kepada awak media usai menggelar rapat koordinasi bersama pemerintah dan kementerian terkait di Kantor Bupati Kotim, Senin, 6 April 2026, sekitar pukul 18.30 WIB. Rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas konflik yang sebelumnya sempat memanas di wilayah tersebut.
“Sudah jelas disampaikan oleh perwakilan kementerian, dalam hal ini Pak Beny selaku Sekwil II Palangkaraya, bahwa selama ini yang aktif berkoordinasi adalah Gapoktanhut Bagendang Raya yang dipimpin oleh saya sendiri. Bahkan, tidak ada kendala secara legalitas, baik dari tingkat kecamatan hingga provinsi, sampai ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),” ujarnya.
Dadang mengatakan, hasil rapat tersebut akan ditindaklanjuti dengan menyurati Asisten II dan Bupati Kotim guna mengambil langkah lanjutan terkait pengelolaan lahan, serta meminta penanganan dari Tim Penanganan Konflik Sosial (PKS).
Ia juga menyebutkan bahwa luas lahan yang dikelola Gapoktanhut Bagendang Raya mencapai sekitar 3.509 hektare. Di dalamnya terdapat tiga kelompok, yakni Hapakat Permai, Ramban Jaya, dan Bunding Jaya.
“Alhamdulillah, saya tidak mengubah niat dari awal. Apabila ini dapat dikelola dengan baik, ada sekitar 1.991 kepala keluarga yang bisa menerima manfaat dari hasil tersebut. Ini yang perlu diketahui oleh rekan-rekan semua,” tutupnya. (C-20)




