CATATAN.CO.ID, Palangka Raya –Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD) Palangka Raya mengadakan rapat paipurna dengan agenda pembahasan terhadap sejumlah Raperda, Selasa 28 April 2026.
Rapat paripurna ini merupakan tindaklanjut atas hasil fasilitasi Gubernur Kalimantan Tengah terhadap produk hukum daerah sebelum ditetapkan menjadi Perda Kota Palangka Raya.
Ketua Bapemperda DPRD Palangka Raya, Khemal Nasery mengatakan pembahasan ini mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Dalam aturan ini gubernur memiliki peran melakukan pembinaan melalui fasilitasi terhadap Raperda guna mencegah terjadinya pembatalan dikemudian hari.
Raperda yang dibahas yakni tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, Raperda Grand Design Pembangunan Kependudukan 2025-2045, Raperda Penyelenggaraan Penerangan Jalan Umum dan Jalan Lingkungan, dan Raperda Pelaksanaan Kewajiban Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Seluruh fraksi DPRD Kota Palangka Raya menerima dan menyetujui hasil pembahasan Raperda ini. DPRD memberikan sejumlah catatan penting di antaranya meminta perangkat daerah segera menyempurnakan materi Raperda sesuai hasil fasilitasi gubernur dan menyiapkan peraturan pelaksana yang diperlukan.
Setelah itu Raperda harus segera diajukan ke pemerintah provinsi untuk mendapatkan nomor register sebagai dasar penetapan dan pengundangan. (*)











