Tempat Usaha Harus Siapkan Lokasi Parkir

Ilustrasi parkir kendaraan di ruas jalan di Sampit.

CATATAN.CO.ID, Sampit – Anggota Komisi II DPRD Kotawaringin Timur Muhammad Abadi meminta agar tempat usaha di Sampit memiliki tempat parkir memadai.

Karena tidak ada lahan parkir, kendaraan pelanggan diparkir di badan jalan. Kondisi demikian hendaknya jadi perhatian dari Dinas Perhubungan setempat bersama dengan DPMPTSP Kotim dalam memberikan izin usaha.

“Seharusnya tempat usaha menyediakan tempat parkir yang memadai. Kalau kendaraan pelanggan di parkir di badan jalan bahkan cenderung kerap menutup jalan umum maka itu mengganggu pengguna jalan lainnya,” kata Abadi, Kamis, 24 Februari 2022.

Dikatakan Abadi, masalah parkir kendaraan pelanggan juga harus menjadi perhatian. Sangat disayangkan jika parkir kendaraan memakan bahu jalan, apalagi jika jalan tersebut merupakan jalan protokol yang ramai lalu lintas.

Selain mengganggu kelancaran, kondisi itu juga dikhawatirkan bisa memicu kecelakaan lalu lintas. Untuk itu dirinya mengimbau pelaku usaha memikirkan tempat parkir pelanggannya agar tidak mengganggu pengguna jalan lain.

Ia juga mengimbau pemerintah lebih teliti saat akan memberikan perizinan usaha. Berbagai persyaratan, seperti keberadaan tempat parkir yang memadai juga harus menjadi pertimbangan dalam pemberian izin usaha.

Analisis dampak lalu lintas atau amdalalin harus benar-benar dipenuhi. Tujuannya agar operasional tempat usaha tidak sampai mengganggu lalu lintas masyarakat umum.

“Masalah ini perlu menjadi perhatian bersama. Kita harus melihat kepentingan masyarakat yang lebih luas. Apalagi ini menyangkut keselamatan pengguna jalan lainnya,” pungkasnya. (C4)

 

Ucapan Selamat Lebaran Catatan 2024

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang KamiRedaksi | Pedoman Media SiberDisclaimer

© Copyright catatan.co.id. Designed and Developed by catatan.co.id