Syarat Baru Kepala Sekolah : Harus Guru Penggerak

Plt Kadisdik Kotim, Susiawati, saat memberikan sambutan dalam Lokakarya 3 Calon Guru Penggerak, Rabu, 16 Maret 2022.

CATATAN.CO.ID, Sampit – Bagi para guru yang ingin meningkatkan jenjang karir menjadi kepala sekolah harus memperhatikan hal ini. Sejak tahun 2022 ini calon kepala sekolah harus berasal dari jebolan Guru Penggerak. Ini juga akan berlaku bagi guru yang akan menjadi pengawas.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur, Susiawati menegaskan, calon kepala sekolah harus bersertifikat Guru Penggerak. Sebab sekarang tak ada lagi pendidikan dan pelatihan bagi calon kepala sekolah dan calon pengawas.

“Guru tidak bakal bisa jadi kepala sekolah atau pengawas kalau bukan Guru Penggerak. Hanya guru yang bersertifikat guru penggerak yang dapat menjadi calon kepala sekolah,”  kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur, Susiawati, saat Lokakarya 3 Calon Guru Penggerak angkatan 4 Kotawaringin Timur, Rabu, 16 Maret 2022.

Susiawati juga memastikan dinas juga tak akan ada melaksanakan seleksi bagi calon kepala sekolah. Demikian halnya dengan anggaran untuk keperluan pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah seperti sebelumnya.

“Ini kata Permendikbud (Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan) ya, bukan dari saya,” tegas Susiawati, saat dikonfirmasi wartawan.

Sebab itu dinas pendidikan mendorong para guru agar ikut program Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) itu.

“Program calon guru penggerak ini memang tidak mudah. Apalagi sampai tahap ini. Ada beberapa yang gugur di jalan meski sudah berupaya. Makanya saya harap guru yang belum masuk agar dimotivasi untuk ikut kembali,” katanya.

Berdasarkan Permendikbud-Ristek 40/21, Guru Penggerak merupakan pool rekrutmen kepala sekolah. Artinya, para guru yang mengikuti pendidikan selama 9 bulan ini dipersiapkan untuk menjadi pemimpin-pemimpin sekolah.

Lebih lanjut, Susiawati menegaskan bahwa aturan baru ini memang memberi tugas kepada Guru Penggerak untuk mengemban tugas kepala sekolah. Ke depannya, juga akan ada regulasi yang menjadi landasan hukum bagi Guru Penggerak untuk menjadi pengawas sekolah. (C1)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *