CATATAN.CO.ID, Sampit – Pengguna Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di Kabupaten Kotawaringin Timur diingatkan mematuhi semua aturan yang ditetapkan pemerintah. Hal ini untuk memastikan aktivitas bongkar-muat yang dilaksanakan terhindar dari hal yang membahayakan pekerja maupun lingkungan.
Ketua Komisi IV DPRD Muhammad Kurniawan Anwar mengatakan, ada aturan yang wajib dipatuhi. Terlebih, kegiatan di TUKS termasuk cukup berisiko.
“Pemilik TUKS dan pengguna harus sesuai regulasi yang berlaku. Kami ingatkan pemilik TUKS dan pengguna harus mematuhi aturan perundang-perundangan dan regulasi yang berlaku saat ini,” kata Kurniawan, Rabu 16 Maret 2022.
Menurut Kurniawan, pemerintah telah membuat Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 52 tahun 2021 tentang Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri. Ini menjadi pedoman bagi pengusaha dalam beroperasi maupun aparat sebagai instrumen pengawasan.
Perusahaan diingatkan tidak mengabaikan semua aturan yang ada. Jika abai, ada sanksi yang akan diterima, bahkan hingga pencabutan izin.
Dalam operasionalnya, perusahaan wajib mengutamakan keselamatan pekerja dan mencegah terjadinya pencemaran lingkungan. Untuk itu aturan-aturan yang ditetapkan pemerintah wajib dijalankan.
Kewajiban terkait kesehatan dan keselamatan kerja (K3) maupun aturan lainnya, wajib dijalankan. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sampit selaku instansi berwenang, diharapkan menjalankan pengawasan dengan baik sesuai seharusnya.
“Selain itu, pengguna TUKS atau supplier juga jangan lengah akan hal ini. Patuhi semua aturan yang berlaku,” pungkas Kurniawan.
Keselamatan dan keselamatan pekerja hingga kelestarian lingkungan harus menjadi prioritas.
Aturan sekecil apapun seharusnya tidak boleh diabaikan, apalagi jika itu menyangkut keselamatan pekerja maupun kelestarian lingkungan. (C2)