Sosialisasi Juknis Dana BOS agar Tepat Penggunaan dan Benar Pelaporan

Dinas Pendidikan Kotim sosialisasi juknis penggunaan dana BOS, Sabtu, 22 Juni 2024.
Dinas Pendidikan Kotim sosialisasi juknis penggunaan dana BOS, Sabtu, 22 Juni 2024.

CATATAN.CO.ID, Sampit – Ratusan kepala sekolah jenjang SMP di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengikuti sosialisasi petunjuk teknis (Juknis) penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Sosialisasi ini agar dana BOS betul-betul tepat penggunaannya dan benar pelaporannya sesuai peraturan yang berlaku,” kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kotim Muhammad Irfansyah, Sabtu, 22 Juni 2024.

Kegiatan tersebut digelar di Aquarius Boutique Hotel Sampit dan dibuka secara resmi oleh Bupati Kotim Halikinnor.

Adapun peserta sosialisasi tersebut ialah kepala sekolah dan bendahara BOS SMP di 114 satuan pendidikan di Kotim sebanyak 228 orang.

Irfansyah mengatakan, juknis penggunaan dana BOS setiap tahun berubah-ubah. Sehingga penting bagi pihaknya untuk kembali menyosialisasikan penggunaannya sebagai upaya pencegahan kesalahan penggunaan anggaran.

Penggunaan dana BOS tahun ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia nomor 63 tahun 2023.

Ada hal yang tidak diperbolehkan dalam penggunaan dana BOS seperti membayar honor bagi guru PNS, membayar honor tenaga kependidikan yang sudah menerima honor rutin dari madrasah, kegiatan penilaian tengah semester, penilaian harian, nara sumber dari dalam madrasah dan kemenag, honor koreksi ujian, honor penyusunan soal PAS, operator ASN, dan pembangunan ruang kelas baru.

“Dana BOS juga dilarang disimpan untuk dibungakan, disimpan di rekening pribadi, dipinjamkan kepada pihak lain, membeli saham, membiayai upacara peringatan hari besar Islam dan nasional,” tandasnya. (C4)

Ucapan Selamat Lebaran Catatan 2024

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *