CATATAN.CO.ID, Sampit – Sampai sekarang pelaksanaan vaksin booster di Kabupaten Kotawaringin Timur belum dilaksanakan. Padahal, Pemerintah Pusat sudah sudah mengeluarkan aturan tentang vaksin booster tersebut. Terkait ini Plt Kepala Dinas Kesehatan Kotim Umar Kaderi memberikan penjelasannya.
“Kita menunggu petunjuk teknis pelaksanaannya dari Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng. Memang sudah keluar aturan dari pusat. Namun kami masih menunggu petunjuk teknis pelaksanaannya,” ujar Umar, Rabu, 12 Januari 2022.
Menurut Umar, kalau nanti petunjuk teknis sudah ada pihaknya siap melaksanakan vaksin booster.
“Namun sesuai ketersediaan vaksin yang dialokasikan.”
Saat ini, capaian vaksin di Kotim untuk dosis I masih diangka 73,83%. Sedangkan vaksinasi dosis II yakni 40,35%. Sehingga, pihaknya tengah berupaya untuk mengejar vaksinasi dosis kedua yang masih rendah.
“Begitu juga dengan dosis pertama walaupun sudah mencapai target nasional 70%,” kata Umar.
Unggahan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Pusat, kriteria dan syarat penerima vaksin booster yakni pertama harus berusia 18 tahun, kedua sudah mendapatkan suntikan vaksin dosis kedua minimal 6 bulan.
Syarat ketiga, vaksin booster diprioritaskan pada kabupaten/kota yang capaian vaksinasi dosis pertama lebih dari 70%, sedangkan vaksinasi dosis kedua lebih dari 60%.
Melihat dari unggahan tersebut, Kotim belum termasuk dalam syarat poin ketiga. Karena vaksinasi dosis II baru mencapai 40,35%. (C3)