CATATAN.CO.ID, Sampit – Pasangan suami istri SM (52) dan HI (46) bukannya memberikan contoh yang baik bagi keluarganya, tapi justru mereka nekat jadi pengedar sabu. Akibatnya, mereka pun harus berurusan dengan hukum setelah diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur.
“Mereka diringkus di kediamannya Jalan Sampurna 2, Kelurahan Sawahan, Sampit,” ujar Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat Narkoba AKP Syaifullah, Rabu, 12 Januari 2022.
Dari perkara ini polisi menyita barang bukti 2 paket sabu 2,07 gram, 1 pak plastik klip, 1 buah sedotan, sebuah dompet, dan uang Rp450 ribu.
SM dan HI ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan atas kasus seorang pengedar perempuan berinisial MS (45), yang lebih dulu diringkus oleh aparat di Jalan Usman Harun, Kecamatan Baamang, Sampit.
“Setelah mendapatkan informasi dari MS, kami langsung bergerak, dan menangkap keduanya di dalam rumah,” kata Syaifullah.
Atas perkara ini polisi menyangkakan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang 2009 tentang Narkotika. (C3)