CATATAN.CO.ID, Sampit – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mulai memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara dinamis atau mobile di sepanjang jalan Kabupaten Kotim.
”Setelah kami (Satlantas Polres Kotim) berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pengadilan Negeri (PN) Sampit, sekarang ETLE sudah diberlakukan di Kotim,” ucap Kasatlantas Polres Kotim, AKP Firdaus Canggih Pamungkas, Kamis, 1 Februari 2024.
Jika di daerah lain, lanjutnya, ETLE menggunakan CCTV maupun mobil yang memiliki kamera, berbeda dengan di Kotim yang saat ini menggunakan gawai khusus sebanyak 14 unit. ”Disini kita masih menggunakan HP. Anggota akan berpatroli, jika ada pelanggaran, maka akan difoto,” sebut Canggih.
Kemudian, foto itu akan masuk ke Back Office Validasi. Jika valid, maka pihak Satlantas akan menerbitkan surat tilang yang diserahkan ke Kejari Kotim untuk segera dilakukan persidangan di PN Sampit. ”Dendanya nanti akan diterbitkan di STNK pada saat pembayaran pajak kendaraan,” jelasnya.
Namin jika bukti kurang jelas atau belum valid, maka pihak Satlantas akan memberikan surat secara langsung ke alamat pemilik kendaran agar memberikan keterangan benar atau tidaknya ke Back Office Validasi di Kantor Satlantas Polres Kotim, Jalan Yos Sudarso, Sampit.
Adapun pelanggaran yang dilihat secara kasat mata yakni tidak menggunakan helm, pengendara anak dibawah umur, melawan arus, serta beberapa pelanggaran lainnya.
”Ini demi ketertiban yang akan berimbas pada keselamatan dijalan. Maka dari itu,marilah sama-sama kita taati aturan berkendara,” imbuh Kasatlantas Polres Kotim. (C19)