Polisi Grebek Rumah di Jalan Iskandar XIV, Temukan 91,86 Gram Sabu

ZA (39) dan SR (20) tersangka narkotika dan barang bukti saat ditahan Polres Kotim
ZA (39) dan SR (20) tersangka narkotika dan barang bukti saat ditahan Polres Kotim

CATATAN.CO.ID, Sampit – Polisi menggerebek sebuah rumah di Jalan Iskandar XIV, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan 91,86 gram sabu yang diduga akan diedarkan.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasat Resnarkoba AKP Suherman mengatakan bahwa penggerebekan dilakukan pada Senin, 20 Januari 2025, setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Dua pria berinisial ZA (39) dan SR (20) yang berada di rumah tersebut langsung diamankan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 18 paket sabu siap edar dengan total berat 91,86 gram yang disembunyikan di atas plafon rumah dalam kantong kain hitam.

“Selain sabu, kami juga menyita timbangan digital, satu pak plastik klip, satu sendok yang terbuat dari sedotan, serta dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi,” ungkap Suherman.

Ia menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui asal barang haram tersebut.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Saat ini, kedua pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(C20)

 

hut kotim 72 catatan.co.id

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *