Masyarakat Miskin dan Veteran Dibebaskan Kewajiban Bayar PBB-P2

CATATAN.CO.ID, Sampit – Pemkab Kotawaringin Timur terus berupaya membantu masyarakat di daerah ini. Seperti kepada warga miskin dan veteran.

Di antaranya yaitu membebaskan masyarakat miskin yang terdaftar pada data terpadu kesejahteraan sosial dan aparat kelurahan atau desa, dari kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) sebanyak objek. Begitu juga dengan veteran yang terdaftar pada lembaga berwenang atau LVRI.

“Ini upaya kami meringankan beban mereka,” ujar Bupati Kotim Halikinnor, Selasa, 11 Januari 2022.

Pembebasan tersebut dimuat dalam Peraturan Bupati tentang penghapusan sanksi administrasi PBB P2. Sehingga harapannya dapat tidak membebani mereka.

Terlebih saat ini pandemi Covid-19 masih melanda. Kondisi ini berdampak terhadap perekonomian masyarakat. Karenanya pihaknya tidak ingin malah menambah beban warga miskin dan veteran di tengah kesulitan saat ini.

Bagi veteran, kata Halikin, merupakan upaya apresiasi dan terimakasih dari pemerintah.

“Karena jasa mereka Indonesia merdeka. Mereka pahlawan bangsa.” (C3)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *