CATATAN.CO.ID, Sampit – Lapangan futsal indoor Stadion 29 Nopember Sampit dikabarkan akan digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Ini kata Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kotim, Wim RK Benung terkait wacana tersebut.
“Kami mohon maaf kepada para pecinta olahraga futsal apabila nantinya gedung futsal digunakan untuk menyimpan dokumen negara. Karena ini dipandang sangat penting. Namun hal ini masih belum final,” katanya, Selasa 24 Oktober 2023.
Dia menjelaskan, pihaknya akan menandatangani perjanjian mengenai penggunaan gedung futsal bersama dengan KPU.
Karenanya, dia berharap dalam perjanjian itu akan diajukan poin-poin apa saja yang menjadi kewajiban pengguna gedung futsal. Yang mana dalam hal itu adalah pihak KPU.
Pasalnya, dalam lapangan futsal indoor tersebut, terdapat karpet atau alas lapangan yang memang dikhususkan hanya untuk bermain futsal.
“Nanti kami harapkan pihak KPU bisa menjaga karpet lapangan futsal. Tapi sekali lagi. Ini masih belum final. Kami juga akan mengkoordinasikan dengan Bapak Bupati Kotim,” sebut Wim.
Sambungnya, berdasarkan hasil koordinasi pihaknya dengan KPU. Lapangan futsal indoor tersebut akan digunakan untuk menyimpan logistik KPU pada November 2023 sampai November 2024.
Wim pun mengimbau kepada para pecinta olahraga futsal agar memahami hal tersebut. Terlebih animo masyarakat Kotim terhadap olahraga futsal sangat tinggi. Terbukti banyak event futsal yang sering dilaksanakan di lapangan futsal indoor Stadion 29 Nopember.
“Namun, di sisi lain lagi. Ada kepentingan nasional yang harus kita perhatikan. Bagaimana pun, KPU adalah lembaga negara yang menyelenggarakan urusan-urusan penting yang mana mereka memerlukan tempat yang dianggap penting untuk menyimpan dokumen-dokumen negara. Dan itu hanya sementara waktu saja,” terang Wim. (C10)