CATATAN.CO.ID, Sampit – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kotawaringin Timur akan membangun posko pengaduan karyawan masalah pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
“Kami akan bangun posko tempat pengawasan atau pelaporan terkait THR,” ujar Kepala Disnakertrans Kotim M Fuad Sidiq, Selasa, 29 Maret 2022.
Posko akan didirikan beberapa pekan sebelum lebaran. Sehingga bisa menjadi tempat pengaduan bagi karyawan yang tidak mendapatkan haknya terkait THR yang wajib dibayar oleh perusahaan.
“Sekarang tengah kami persiapkan,” kata Fuad.
Masalah pembayaran THR dalam waktu dekat ini pihaknya akan menyurati perusahaan. Fuad ingin perusahaan taat aturan soal pembayaran THR. Karena kalau perusahaan mengabaikan ada sanksinya.
“Namun yang kami utamakan mediasi yang tidak merugikan karyawan,” kata Fuad. (C3)