Awasi Tenaga Kerja Asing Masuk Kotim

Anggota Komisi II DPRD Kotim Parimus

CATATAN.CO.ID, Sampit – Anggota Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Parimus meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim mengawasi tenaga kerja asing (TKA) yang masuk ke Kotim.

Menurut Parimus,TKA yang masuk ke Indonesia itu bisa saja menggunakan penyalahgunaan izin dan ini bisa saja ada di Kotim. Maka dati itu harus didata setiap saat.

“Karena berbagai investasi yang masuk ke daerah tentu ada yang mempekerjakan tenaga kerja asing termasuk Kotim,” katanya, Jumat, 28 Januari 2022

Mereka kata dia bisa saja melakukan pelanggaran bermacam-macam mulai dari tidak memikiki izin hingga penyalahgunaan izin.

Ia mencontohkan salah satu bentuk penyalahgunaan izin misalnya ketika seorang pekerja mengajukan izin bekerja di perusahaan perkebunan A, tetapi kenyataannya di perusahaan C .

Menurutnya di dalam izinnya tertulis bisa saja TKA bekerja di perusahaan A tapi di lapangan jadi B. Di izinnya bekerja sebagai ahli pertambangan dan lain sebagainya eh ternyata dia disini kerjanya di lapangan bagian pengawasan saja.

“Ini artinya sudah pelanggaran tidak sesuai dengan izin mereka,” tukasnya.

Parimus mengakui pihaknya sampai saat ini tidak pernah mengetahui berapa tenaga kerja asing yang masuk. Data itu ada di Dinas Tenaga Kerja dan Kantor Imigrasi setempat.

Mereka kata dia juga kesulitan karena selama ini tidak pegang data itu. Seandainya ada maka mereka mudah mengawasinya.

Hal ini kata Parimus kerap dia menemukan sejumlah orang asing di areal perusahaan perkebunan Kotim. Bahkan banyak tenaga kerja kabarnya dengan jabatan tinggi dipegang orang asing. Seperti China, India dan Malaysia. (C4)

Ucapan Selamat Lebaran Catatan 2024

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *