Wanita Dikenal Liar, Residivis Sabu Ditangkap di Sampit

Pelaku ALT saat diamankan tim Cobra Satresnarkoba Polres Kotim pada Selasa, 16 Mei 2023
Pelaku ALT saat diamankan tim Cobra Satresnarkoba Polres Kotim pada Selasa, 16 Mei 2023

CATATAN.CO.ID, Sampit – Seorang wanita berinisial ALT (39) dibekuk tim Cobra Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur. Dari tangan warga di Jalan Suprapto, Gang Holdi II, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim ini polisi menemukan barang bukti sabu 5,29 gram.

“Pelaku diamankan pada Selasa, 16 Mei 2023, sekitar pukul 18.00 WIB,” kata Kasat Sat Resnarkoba Polres Kotim, AKP Bagus Winarmoko, Jumat, 19 Mei 2023.

Pelaku diamankan saat hendak transaksi, kemudian petugas berhasil mengamankannya 5.29 gram sabu.

Selain itu juga diamankan satu buah handphone serta satu buah sepeda motor dari tangan pelaku tersebut.

Pelaku merupakan wanita yang tergolong liar dan licin dalam proses penangkapannya. Ia sering berpindah – pindah tempat tinggal sehingga polisi harus esktra mengendus keberadaannya.

Pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama, yakni narkotika jenis sabu.

“Pelaku residivis, kemudian kambuh, akhirnya kita amankan,” ujarnya.

Proses penangkapan pelaku disaksikan ketua RT dan warga sekitar. Dalam penangkapan tidak ada perlawan dari pelaku dan pelaku cukup koperatif.

“Saat diamankan dia terlihat santai, tidak ada perlawan sama sekali, karena memang saat diamankan ditemukan barang bukti jadi tidak bisa berkutik,” ungkapnya.

Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 114(1) atau 112(1) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (C11)

aruna catering sampit

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang KamiRedaksi | Pedoman Media SiberDisclaimer

© Copyright catatan.co.id. Designed and Developed by catatan.co.id