Transaksi Gelap di Pinggir Jalan, Pemuda Sampit Diciduk dengan 10 Gram Sabu

Tersangka kasus narkoba yang ditangkap aparat Polres Kotim di Jalan Kapten Mulyono Sampit, Rabu, 12 Maret 2025.
Tersangka kasus narkoba yang ditangkap aparat Polres Kotim di Jalan Kapten Mulyono Sampit, Rabu, 12 Maret 2025.

CATATAN.CO.ID, Sampit – Seorang pemuda berinisial F (24) tak berkutik saat diringkus aparat kepolisian di pinggir Jalan Kapten Mulyono, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Dia ditangkap pada Rabu, 12 Maret 2025, sekitar pukul 02.00 WIB karena diduga kuat mengedarkan narkoba jenis sabu.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan F. Berdasarkan laporan tersebut, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim langsung melakukan penyelidikan dan membekuk F saat berada di lokasi.

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan dua paket sabu seberat 10 gram yang dibungkus kertas tisu dan dilapisi lakban hitam. Barang bukti ini diakui sebagai miliknya,” ujar Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Suherman.

Selain sabu, polisi juga menyita sebuah ponsel milik F yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan peredaran narkoba yang lebih besar.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap asal usul barang haram tersebut. Saat ini tersangka sudah kami tahan dan ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.

F kini harus menghadapi jeratan hukum berat. Dia dikenakan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba agar peredarannya bisa ditekan di Kotim. (C20)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *