CATATAN.CO.ID, Sampit – Libur sekolah bagi lembaga pendidikan di bawah naungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kotawaringin Timur segera berakhir. Guru-guru diharapkan kembali masuk mengajar seperti biasa tak boleh ada yang menambah libur lagi.
“Guru harus masuk melaksanakan pembelajaran dan kewajibannya di sekolah seperti biasanya,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur, Suparmadi, Selasa, 4 Januari 2022.
Jika masih ada guru yang bandel, Suparmadi memastikan akan ada sanksi tegas menanti. Namun, ia tak mau begitu saja memberikan sanksi tanpa mengetahui terlebih dahulu alasan dari guru.
“Kami tidak bisa juga memberi sanksi tegas, kalau alasannya masih bisa diterima, misal karena sakit. Tak bisa juga kami semena-mena,” ujarnya.
Seperti diketahui berdasarkan surat edaran nomor 421/7617/Skrt/2021 yang menetapkan masa libur sekolah akhir semester I atau semester ganjil, libur berakhir pada 8 Januari 2022, dan tanggal 10 Januari semua lembaga pendidikan kembali masuk seperti biasa.
Ketetapan itu berlaku untuk seluruh sekolah di Kotim dari jenjang pendidikan Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP), sedangkan untuk tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) diatur oleh pemerintah provinsi.
Pada tanggal 10 Januari 2022 sekolah akan kembali beroperasi dan memasuki awal semester II atau semester genap. Disdik Kotim pun akan memantau ke sekolah-sekolah untuk memastikan sudah berlangsungnya pembelajaran semester genap ini.
“Kami akan pantau di satuan pendidikan SD dan SMP. Oleh sebab itu, para guru dan tenaga pendidik dilarang untuk menambah masa libur,” katanya. (C1)