Ratusan Anggota Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama Menangkan Gugatan di PN Sampit

IMG 20260518 WA0000
Jeffry dan Anggota Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama

CATATAN.CO.ID, Sampit – Ratusan anggota Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama, Desa Sembuluh 2, Kabupaten Seruyan, ramaikan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sampit  Setelah menangkan gugatan melawan pengurus koperasi lama Sampit, Senin 18 Mei 2026 .

”Gugatan kita, Alhamdulillah, dikabulkan. PTUN menyatakan bahwa akta notaris dan AHU pengurus baru dinyatakan memiliki kekuatan, tidak seperti pengurus lama,” Ujar  Jeffry Kosera, Kuasa Hukum anggota Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama.

Jeffy menambahkan majelis hakim juga menyatakan, Rapat Luar Biasa (RLB) yang dilakukan pengurus baru bersama anggota koperasi dinyatakan sah. Sehingga tergugat diwajibkan menyerahkan semua aset koperasi, laporan keuangan, dan lainnya.

“Disini tergugat harus membayar uang Rp 1 juta per bulan sampai putusan ini dieksekusi atau sudah inkrah. Dari putusan hingga inkrahnya putusan hakim berjangka waktu 14 hari.Terimakasih Ketua PN Sampit dan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini secara bijak, adil dan melihat fakta persidangan yang selama ini sudah berjalan kurang lebih 7 bulan,” Tutur jeffry.

Disamping itu Pihaknya juga akan meminta Polda Kalteng meng SP3 kan laporan pengurus lama terkait laporan Kepungurusan yang lama termait Akta Notaris kepungurusan Baru yang  mereka nilai tidak sah.

“melalui putusan ini sudah jelas bahwa Akta Notaris, AHU,  milik kepungurusan yang baru sah dan dapat dibuktikan. Sehingga laporan yang di polda kelteng harus di SP3,” Ungkapnya.

Sebagai informasi, Kasus koperasi ini sudah terjadi sejak koperasi Ini dipimpin oleh pria berinisial Z, yakni sejak 2018. Dalam aturan kepengurusan hanya berlaku selama 3 tahun. Namun Z hingga sekarang masih memegang koperasi tersebut meskipun ketua baru sudah ada. Parahnya, para pengurus baru dan anggota sah tidak pernah dilibatkan dalam hal apapun.(c-20)

 

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *