Bisnis Haram Pemuda 32 Tahun Berakhir Perumahan Wengga Happy

IMG 20260612 101410
Tersangka kasus narkoba polres kotim.(IST)

 

CATATAN.CO.ID, Sampit – Nasib apes dialami seorang pemuda berusia 31 tahun berinisial MN setelah polisi berhasil menangkapnya karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu yang diduga sering ia jual kepada para pecandu.

Penangkapan ini bermula saat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) polres kotim menerima laporan dari masyarakat, bahwa MN diduga sering melakukan transaksi sabu sebagai sumber pendapatannya.

Bermodal informasi tersebut, aparat kepolisian yang berada di bawah komando AKP Suherman melakukan rangkaian penyelidikan sehingga dan berhasil mengendus keberadaan dan mengantongi Ciri – ciri MN.

Pada Sabtu 6 Juni 2026, petugas yang menyamar berhasil menyergap MN saat sedang melintas menggunakan sepeda motornya di Jalan Perumahan Wengga Happy, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang.

Sambil didampingi ketua RT Setempat dan warga sekitar yang kebetulan berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) petugas melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 3 paket sabu siap edar dengan berat 9,87 gram.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasat Narkobanya AKP Suherman mengatakan, berdasarkan barang bukti tersebut pihaknya langsung mengamankan MN untuk menjalani proses lebih lanjut di mapolres kotim.

“Bukan hanya sabu, kami juga temukan timbangan digital dan turut menyita sejumlah uang dengan pecahan seratus ribu rupiah yang diduga kuat didapat dari hasil menjual sabu,” Ucap Suherman.

Suherman menambahkan, bahwa pihaknya terus mengembangkan kasus ini untuk menulusuri dari mana asal barang haram tersebut diperoleh serta mengungkap jaringan lainnya yang lebih besar dibelakang MN.

Atas perbuatannya MN disangkakan pasal 114 ayat (2) Undang – undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang dan atau pasal 609 ayat (2) huruf a undang – undang RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Junto pasal VII angka 50 Undang – undang Nomor 1 tahun 2026.(C-20)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *