CATATAN.CO.ID, Kuala Kurun – Unit Reskrim Polsek Rungan, Polres Gunung Mas, berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Pelaku berinisial KT (18), warga Jalan G. Obos, Kota Palangka Raya, ditangkap, Kamis, 2 Januari 2025.
Kapolres Gunung Mas, AKBP Theodorus Priyo Santosa, melalui Kapolsek Rungan Ipda Budi Hartono, menjelaskan bahwa KT ditangkap saat menggunakan jasa ojek online di Samarinda. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan korban berinisial ID (20), yang kehilangan sepeda motornya di sebuah losmen di Kelurahan Jakatan Raya, Kecamatan Rungan.
“Pelaku kami amankan setelah mendapat informasi keberadaannya. Ia mengakui perbuatannya dan menjual sepeda motor korban seharga Rp 4 juta. Uang tersebut digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu dan pesta bersama teman-temannya di Palangka Raya,” ujar Budi, Senin, 6 Januari 2025.
Berdasarkan kronologi kejadian, pelaku mencuri sepeda motor korban yang terparkir di samping losmen. Sebelumnya, KT masuk ke kamar korban untuk mengambil kunci motor dan uang tunai sebesar Rp 100 ribu, lalu kabur ke Palangka Raya. Setelah menjual motor hasil curian, pelaku melarikan diri ke Samarinda.
Polisi akhirnya berhasil meringkus KT berkat kerja sama antara Unit Reskrim Polsek Rungan dan Polsek Samarinda.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegas Budi.
Saat ini, pelaku ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Keberhasilan penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polsek Rungan dalam memberantas tindak pidana di wilayah hukumnya. (C12)