Polsek Baamang Tangkap Pengedar Sabu Berstatus DPO

Seorang tersangka kasus narkoba diaman kan Polsek Baamang.
Seorang tersangka kasus narkoba diaman kan Polsek Baamang.

CATATAN.CO.ID, Sampit– Kepolisian Sektor (Polsek) Baamang menangkap seorang pengedar sabu di sebuah barak di Jalan H Imbran, Gang Jawara, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Kapolsek Baamang, AKP Moch Romadhon, mengungkapkan bahwa pelaku berusia 24 tahun berinisial HO alias KK alias MK ditangkap pada Kamis, 17 Oktober 2024, sekitar pukul 20.30 WIB.

“Tersangka ini sebelumnya sudah menjadi buronan kami atau berstatus Dalam Pencarian Orang (DPO). Setelah mendapatkan informasi, kami langsung melakukan penangkapan pada saat itu,” beber Romadhon, Senin, 21 Oktober 2024.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua paket sabu dengan berat total 4,24 gram dan satu unit ponsel yang diduga kuat digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringannya.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengetahui dari mana asal barang haram tersebut diperoleh serta mengungkap jaringan lain di belakangnya,” tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (C20)

 

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *