Polres Kotim Mengerahkan Personel Mengamankan Areal Perkebunan PT AKPL Kuala Kuayan 

Personel Polres Kotim mengamankan areal perkebunan PT AKPL, Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu.
Personel Polres Kotim mengamankan areal perkebunan PT AKPL, Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu.

CATATAN.CO.ID, Sampit – Kepolisian Resor Kotawaringin Timur mengerahkan personel untuk mengamankan areal perkebunan PT AKPL Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu dari maraknya pemcurian buah kelapa sawit.

Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalu Kepala Bagian Operasional Kompol Riza Fahrul Wahyudi mengatakan, pihaknya telah mengimbau masyarakat sekitar untuk  kamtibmas di sekitar wilayah Kuala Kuayan khususnya AKPL. Namun seperti tidak dihiraukan sehingga pihaknya harus menindak tegas.

Imbauan tersebut berdasarkan surat edaran bersama Forkopimda Kab.Kotim Nomor  500.8.1/0314/Setda.SDA/2024, B/526/III/2024/Polres, Sket/04/IV/2024, B-2/0.2.11/CS.2/03/2024• 684/KPN.W.16-42/HKI.3/IV/2024, tentang : larangan pemanenan, pengangkutan dan penerimaan tandan buah segar  (TBS) kelapa sawit secara tidak sah di wilayah hukum Polres Kotim.

Menurut Polisi Berpangkat Melatu satu dipundak ini, Pencurian TBS Kelapa sawit sudah berlangsung selama kurang lebih 6 bulan dan di duga dilakujan oleh masyarakat dari luar desa Kuala Kuayan. Bahkan mendekati lebaran pun pencurian masih marak.

“Warga yang diduga melakukan pencurian beralasan mereka disitu menuntut hak mereka berupa plasma yang tidak diberikan oleh perusahan sawit PT AKPL,” ungkap Riza Fahrul Wahyudi, Minggu, 14 April 2024.

Kepolisian pun terpaksa melakukan tindakan masif apabila semua imbauan tidak digubris. Sebab menurut polisi, apabila dibiarkan akan berdampak semakin meluas dan bisa mengakibatkan investor takut untuk berinvestasi di Kotim.

Dia juga berharap selain polisi, pihak lain seperti pemerintah daerah, camat, lurah, kepala desa, dan pemangku adat memberikan pemahaman kepada warganya supaya tidak ikut-ikutan dalam aksi pencurian di PT AKPL.

“Dalam hal ini kami tidak memihak pihak manapun semua sesuai aturan hukum yang berlaku. Apabila masyarakat ada haknya yang tidak terpenuhi silakan tempuh jalur hukum. Jangan main hakim sendiri. Sehingga menyebabkan pelanggaran hukum yang akhirnya membenturkan masyarakat dengan penegak hukum, ” terang Riza

Riza juga menegaskan, akan menindak tegas pencuri sawit dan pembeli dari hasil pencurian sawit tersebut. Serta menindak semuanya, sehingga tidak ada yang kebal hukum.

“Semua pelanggaran hukum akan ada konsekuensinya,” tutupnya.(C20)

Ucapan Selamat Lebaran Catatan 2024

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang KamiRedaksi | Pedoman Media SiberDisclaimer

© Copyright catatan.co.id. Designed and Developed by catatan.co.id