Pihak Hok Kim Akan Tuntut Balik Yansen Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen Autentik

1000082415
Akhmad Taufik, Kuasa Hukum Hok Kim

CATATAN.CO.ID, Sampit – Akhmad Taufik, kuasa hukum Hok Kim alias Acen akan menuntut balik Yansen dengan kasus yang sama seperti kliennya, yakni dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan dana.

”Yansen, istri dan anaknya akan segera menyusul ke penjara. Tuduhan yang dilaporkan Yansen kepada Hok Kim adalah palsu. Saya sudah paparkan fakta beserta dokumennya, tapi penyidik diam saja, ini jual beli perkara,” ucap Taufik, Rabu, 24 April 2024.

Diterangkannya, Yansen juga tengah menggugat Hok Kim secara perdata di pengadilan. Hal itu mestinya membuat kasus pidana dikesampingkan untuk sementara. ”Seharusnya diselesaikan dulu kasus pemalsuan akta (perdata) di pengadilan, tetapi mengapa ini tidak,” tanyanya.

Saat bertemu Catatan.co.id, Taufik juga memperlihatkan sejumlah Surat Perjanjian Kerja (SPK) tahun 2008, 2011 dan 2019 yang menyatakan Yansen adalah Komisaris CV Pelita Indah.

”Klien saya dituduh menggelapkan uang puluhan miliar rupiah, mana uang yang diterima Hok Kim?, padahal semua uang masuk ke rekening Yansen, dan dicairkan tanpa sepengetahuan Hok Kim,” bebernya.

Taufik menilai, Yansen telah memutarbalikkan fakta dalam perkara yang menetapkan Hok Kim sebagai tersangka. Hok Kim dinilai merugikan Yansen senilai Rp 34 Miliar.

”Padahal dari 2006 sampai 2022 gaji Pak Hok Kim tidak dibayar. Jika ditotalkan mencapai Rp 300 miliar. Namun justru klien saya yang dilaporkan atas tuduhan palsu yakni pemalsuan dokumen dan penggelapan dana. Mungkin ini langkah yang diambil oleh Yansen agar tidak membayar gaji Hok Kim,” sebutnya. (C19)

hut kotim 72 catatan.co.id

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *