Pengendara Mabuk Tabrak Bocah Hingga Tewas Terancam 6 Tahun Penjara

1000078825
Ilustrasi

CATATAN.CO.ID, Sampit – Pengendara motor yang mabuk menabrak bocah berusia 8 tahun hingga meninggal dunia kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Pria berinisial W tersebut terancam dipenjara selama 6 tahun.

”Saksi sudah kami mintai keterangan, begitu pula pengendara motor tersebut. Pria berusia 37 tahun itu sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ucap Kasatlantas Polres Kotim, AKP Firdaus Canggih Pamungkas, Rabu, 17 April 2024.

Dijelaskannya, peristiwa naas ini terjadi di Jalan Tjilik Riwut Km 27, Desa Sungai Paring, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rabu, 10 April 2024, sekira pukul 07.15 WIB.

Korban sedang jalan kaki bersama temannya untuk pulang ke rumah selepas menjalankan ibadah Salat Idulfiri 1445 Hijriah. Sesampainya di TKP, tiba-tiba datang sebuah motor dengan kecepatan tinggi langsung menabrak korban.

Korban terpental hingga mengalami luka-luka. Warga yang melihat kejadian ini pun segera memberikan pertolongan kepada anak berusia 8 tahun tersebut. Kendati demikian, nyawanya tidak terselamatkan.

”Dia disangkakan Pasal 310 ayat 4 dan 2 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dia lalai saat berkendara sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia. Ancamannya adalah kurungan badan maksimal 6 tahun serta denda maksimal Rp 12 juta,” tutur Canggih. (C19)

hut kotim 72 catatan.co.id

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *