Pemkab Kotim Menyampaikan 3 Raperda ke DPRD Kotim

Sesi Foto bersama Pemkab Kotim dengan DPRD Kotim dalam Pengesahan Tiga Buah Ranperda pada Rapat Paripurna DPRD Kotim Jalan Jenderal Sudirman Sampit Senin 27 Februari 2023
Sesi Foto bersama Pemkab Kotim dengan DPRD Kotim dalam Pengesahan Tiga Buah Ranperda pada Rapat Paripurna DPRD Kotim Jalan Jenderal Sudirman Sampit Senin 27 Februari 2023

CATATAN.CO.ID, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur menyampaikan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke Dewan Perwakilan Rakyat daerah, Senin, 27 Februari 2023.

Ketiga buah raperda itu meliputi, Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperda Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, serta Ranperda Penyertaan Modal Pemerintah Kotim pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotim, Jalan Jenderal Sudirman, Sampit.

Bupati Kotim, Halikinnor pun menyampaikan, Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diperlukan Pemerintah Daerah Kotim. Ia menyebutkan beberapa dasar hukum yang menjadi dasar ditetapkannya Ranperda tersebut.

“Agar pemerintah daerah mempunyai kewenangan dengan dasar hukum dalam melakukan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah,” imbuhnya.

Sementara itu, Ranperda Penanggulangan Kebakaran dan Penyalamatan dikatakan Halikin sebagai wujud Pemerintah Daerah dalam pemenuhan salah satu hak warga negara. Yaitu, memastikan rasa aman masyarakat Kotim dari ancaman bencana, khususnya bencana kebakaran.

“Berdasarkan Pasal 28 I Ayat 1, Undang-undang Dasar Republik Indonesia, salah satu bentuk perlindungan yang diberikan negara di antaranya rasa aman dari ancaman kebakaran dan juga diperlukannya upaya penyelamatan dari ancaman bencana tersebut,” jelas Halikin.

Sambungnya, jaminan perlindungan terhadap masyarakat daerah dari ancaman bencana termasuk kebakaran menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah berdasarkan asas hukum otonomi daerah.

Disebutkannya, saat ini Pemda Kotim memiliki Regulasi Pemerintah Daerah mengenai penanggulangan kebakaran dan penyelamatan pada Perda Kabupaten Kotim No. 7 Tahun 2003 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.

“Namun dalam perkembangannya, perda tersebut tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum. Sehingga perlu dilakukan pembaruan dengan membentuk Perda yang baru yang komprehensif,” terang Halikin.

Selanjutnya, ia menyampaikan mengenai Ranperda Penyertaan Modal Pemerintah Kotim pada BUMD. Ia mengingatkan, penyelenggaran BUMD dengan maksud dan tujuan agar menjadi salah satu penggerak perkonomian daerah.

“Akhirnya, akan menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tambahnya.

Maka dari itu, ditekankannya menjadi sangat penting bagi Pemda untuk memberikan afirmasi payung hukum bagi BUMD, terutama dalam bidang permodalan.

Ketiga Ranperda itu pun ditandatangani bersama oleh Pemkab Kotim dan DPRD Kotim di akhir Rapat Paripurna tersebut. (C10)

 

Ucapan Selamat Lebaran Catatan 2024

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang KamiRedaksi | Pedoman Media SiberDisclaimer

© Copyright catatan.co.id. Designed and Developed by catatan.co.id