CATATAN.CO.ID, Sampit – Pemkab Kotawaringin Timur meraih insentif kinerja 2 kategori dari Kementerian Keuangan atau Kemenkeu.
“Kotim mendapatkan insentif kinerja dari 2 kategori, kategori penghapusan kemiskinan ekstrem sebesar Rp6.142.772.000 dan kategori kinerja percepatan belanja daerah sebesar Rp5.851.499.000,” kata Bupati Kotim Halikinnor, Selasa, 10 Oktober 2023.
Pemerintah Pusat, imbuh dia, pada 2 Oktober 2023 telah menerbitkan keputusan menteri Keuangan nomor 350 tahun 2023, tentang rincian alokasi insentif fiskal kinerja tahun berjalan untuk kelompok kategori peningkatan kesejahteraan masyarakat pada tahun anggaran 2023 menurut provinsi, kabupaten dan kota.
Keputusan Menteri Keuangan tersebut memuat 4 kategori insentif fiskal kinerja yang diberikan yaitu kategori kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, penggunaan produk dalam negeri dan kategori kinerja percepatan belanja daerah.
“Dari keempat kategori tersebut, Kotim mendapatkan insentif kinerja dari 2 kategori, kategori penghapusan kemiskinan ekstrem dan kategori kinerja percepatan belanja daerah,” ujarnya.
Ia memberi apresiasi kepada semua perangkat daerah yang telah bekerja dengan baik dalam upaya penghapusan kemiskinan ekstrem dan percepatan belanja daerah.
Sedangkan insentif kinerja dari 2 kategori lainnya yaitu kategori kinerja penurunan stunting dan penggunaan produk dalam negeri menjadi tugas perangkat daerah terkait untuk bersinergi dan mengevaluasinya.
“Untuk penangan stunting kemarin saya memerintahkan untuk menganggarkan Grebeg stanting pada anggaran perubahan itu nanti diatur jadwalnya sekaligus rangkaian memperingati hari jadi Kotawaringin Timur,” katanya. (C4)