Pemkab Diminta Perketat Pengawasan Distribusi Minyak Goreng

Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kotim, Hj Darmawati

CATATAN.CO.ID, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dan pihak kepolisian didorong untuk mengawasi pendistribusian minyak goreng di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kotawaringin Timur, Hj Darmawati menegaskan itu harus dilakukan supaya distribusinya benar-benar sampai ke masyarakat sesuai dengan harapan pemerintah pusat.

Karena kata dia masih banyak masyarakat membeli minyak goreng melebihi harga eceran tertinggi yang sudah ditetapkan pemerintah.

“Jika tidak dibarengi dengan pengawasan yang ketat saya tidak yakin ini akan berjalan dengan baik,” kata Darmawati, Rabu, 23 Februari 2022.

Ditegaskannya pula bilamana ada yang dengan sengaja menimbun minyak goreng ketentuan hukumnya sangat jelas bisa dijerat Pasal 29 Ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

“Sanksinya jelas maksimal lima tahun penjara hukumannya dan denda maksimal Rp5 miliar,” ucapnya.

Sehingga kata Darmawati jangan sampai ada yang main-main dengan pendistribusian minyak goreng ini, apalagi sengaja untuk meraup keuntungan pribadi.

Pengawasan itu juga kata dia sangat penting dilakukan apalagi saat ini menjelang bulan suci Ramadhan, jangan sampai momentum itu dimanfaatkan dengan tetap menjual minyak diatas HET tersebut. (C4)

Ucapan Selamat Lebaran Catatan 2024

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang KamiRedaksi | Pedoman Media SiberDisclaimer

© Copyright catatan.co.id. Designed and Developed by catatan.co.id