Melawan Saat Ditangkap, Polisi Tembak Residivis Curanmor Sampit

Pelaku Curanmor yang diamanakan petugas kepolisian Polres Kotim.
Pelaku Curanmor yang diamanakan petugas kepolisian Polres Kotim.

CATATAN.CO.ID, Sampit – Polres Kotawaringin Timur mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor atau Curanmor di Jalan Pramuka Sampit samping Mentaya River Side. Pelaku yang ditangkap terpaksa ditembak petugas karena melawan saat akan diamankan.

“Saat ingin diamankan pelaku sempat melawan, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur,” kata Kasat Reskrim, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, Sabtu, 18 Februari 2023.

Pelaku yang merupakan residivis. Ia melawan saat ingin diamankan petugas kepolisian sehingga ia ditembak pada kakinya.

“Pelaku berinisial AJ (30). Warga Desa Regei Lestari, Kecamatan teluk sampit Kabupaten Kotim,” katanya.

Sedangkan korban berinisial S (18), warga Desa Tumbang Manjul, Kecamatan Seruyan Hulu, Kabupaten Seruyan. “Korban merupakan seorang mahasiswa,” jelasnya.

Kejadian bermula saat pelaku menghubungi korban pada sore hari melalui pesan WhatsApp memberitahukan bahwasanya akan ke Sampit.

“Kemudian pelaku menyewa sepeda motor untuk mencari rumah korban namun saat itu pelaku dan korban bertemu di simpang empat jalan pelita barat Kapten Mulyono,” ungkapnya

Setelah pelaku dan korban bertemu, kemudian keduanya menuju rumah korban yang saat itu dalam kondisi kosong hanya ada pelaku dan korban. Kemudian pelaku dan korban keluar kembali sekitar pukul 21.30 WIB dengan menggunakan motor korban.

“Korban dan pelaku tersebut berangkat menggunakan sepeda motor milik korban yakni sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam, dimana saat itu pelaku yang mengendarai sepeda motor tersebut,” bebernya.

Saat melintas di jalan pramuka jas hujan milik korban yang pelaku taruh di dashboard bawah sepeda motor tiba-tiba jatuh, pelaku kemudian memberhentikan sepeda motor tersebut dan korban turun bermaksud untuk mengambil jas hujan yang jatuh itu, namun tiba-tiba pelaku langsung meninggalkan korban di tempat dengan membawa kabur sepeda motor milik korban dan juga 1 buah Handphone warna hitam yang saat itu berada di dashboard sepeda motor korban.

Pada Rabu, 15 Februari 2023 pelaku berhasil diamankan bersama 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam bernomor polisi KH 3209 WK beserta STNK, satu buah Handphone merk Samsung A735J warna hitam serta 1 buah Kotak Handphone merk Samsung A735J warna hitam. Barang bukti dan pelaku dibawa ke Polres Kotim untuk proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal Tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUH Pidana. (C11)

Ucapan Selamat Lebaran Catatan 2024

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang KamiRedaksi | Pedoman Media SiberDisclaimer

© Copyright catatan.co.id. Designed and Developed by catatan.co.id