CATATAN.CO.ID, Sampit – Akibat menjual barang subsidi tanpa izin, seorang pedagang di Jalan Antasari, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ditangkap jajaran Polisi Sektor (Polsek) Ketapang.
Kapolsek Ketapang, Kompol Suyono mengatakan, kasus ini terungkap berkat adanya laporan masyarakat. Dari lokasi, aparat menyita barang bukti berupa 78 tabung elpiji 3 kilogram yang merupakan subsidi dari pemerintah untuk masyarakat.
”Pemilik warung berinisial R mengaku tidak memiliki izin berniaga elpiji subsidi. Yang berisi itu ada 48 tabung, 30 tabung lainnya kosong,” sebut Suyono, Jumat, 2 Februari 2024.
Pelaku awalnya mengumpulkan tabung tersebut dengan cara membeli dari masyarakat seharga Rp 30 ribu hingga Rp 32 ribu. Setelah terkumpul, ia pun menjual kembali dengan harga Rp Rp 35 ribu hingga Rp 37 ribu per tabung.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku disangkakan dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Sub Pasal 53 huruf d Juncto Pasal 23 Ayat (2) huruf d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (C19)